Kemudian dua orang Saksi yang hadir adalah sebagai berikut :

1. Rhino Ariefiansyah S.Sos. M.E.A.P, seorang pengajar dan peneliti di Departemen Antropologi Universitas Indonesia yang memiliki diagnosa skizofrenia, dan 

2. Salwa Paramitha, S.H. seorang Mahasiswa Magister Jurusan Hukum di Universitas Gadjah Mada, yang berdiagnosa bipolar. 

 

Para Saksi memberikan informasi kondisi mereka sebagai Penyandang Disabilitas Mental tidak menghambat untuk produktif, serta tidak melalaikan kewajiban yang dimilikinya karena mendapatkan dukungan secara medis dan sosial. 

 

Lebih lanjut, Saksi Salwa juga menerangkan meskipun saat berada di fase Manik, dirinya tetap berkemampuan dalam membuat keputusan, dan mengelola keuangan. Dalam prosesnya, Saksi dibantu oleh Pendamping untuk membuat keputusan yang terbaik menurut Saksi Salwa, bukan sebaliknya seperti yang ada pada Sistem Pengampuan di Pasal 433 KUH Perdata. 

 

Informasi-informasi yang diberikan disambut oleh pertanyaan. Salah satunya dari Kuasa Hukum Presiden dari Kejaksaan RI yang bertanya “Apakah menurut saudara saksi, apa yang saudara saksi alami sebagai PDM akan selalu sama dengan PDM lainnya? Apakah ada kemungkinan bahwa PDM lain mengalami kondisi yang lebih berat sehingga membutuhkan penanganan yang berbeda?” Saksi Rhino dengan tegas menjawab bahwa kondisi secara kedokteran mungkin sama, tetapi perbedaannya adalah Saksi Rhino memiliki support system. 

 

Informasi-infomasi ini diharapkan bisa memberikan pencerahan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dan Para Pihak untuk merevisi Pasal 433 KUHPerdata terhadap Penyandang Disabilitas Mental.

 

#HapuskanPengampuan #PengampuanMelanggarHAM

 

{/edsnewanimate}

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Copy Link
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account