Article Index

 

2023

 

1. Webinar berjudul “Gerakan Perubahan Iklim di Indonesia: Apakah Penyandang Disabilitas Sudah Dilibatkan Sepenuhnya?”

Webinar dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2023, pukul 13.12 WIB sampai 16.09 WIB, dengan dihadiri oleh 97 peserta.

Narasumber dalam webinar ini adalah:

• Agus Rusly, S.Pi, M.Si: Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
• Nia Endah Kurniawati: Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan
• Kadarsah, M.Si.: Koordinator Bidang Analisis Perubahan Iklim, Pusat Informasi Perubahan Iklim, Deputi Bidang Klimatologi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
• Abdul Ghofar: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
• Maria Yasinda Dahu Atok: Penyandang Disabilitas, Penyintas Perubahan Iklim dari NTT, Perkumpulan Disabilitas Malaka

Tujuan webinar adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan informasi dasar kepada penyandang disabilitas tentang perubahan iklim dan dampaknya terhadap kehidupan mereka.
  2. Meningkatkan pemahaman tentang perlunya organisasi dan komunitas penyandang disabilitas di Indonesia untuk terlibat dalam gerakan perubahan iklim.

Kesimpulan dan rencana tindak lanjut dari webinar adalah sebagai berikut:

• Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terbuka untuk komunikasi lebih lanjut sesuai dengan sesi negosiasi yang akan mereka ikuti. KLHK akan berupaya menyederhanakan istilah agar isu perubahan iklim dapat lebih mudah dipahami oleh penyandang disabilitas dan masyarakat umum.

• Perubahan iklim itu nyata, dan dampaknya memengaruhi setiap sektor. Fokusnya harus pada bagaimana kita dapat beradaptasi dan melakukan mitigasi untuk meminimalkan dampak tersebut. Sangat penting untuk melibatkan seluruh sektor masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Mengingat mereka termasuk kelompok yang paling rentan terhadap perubahan iklim, pemerintah harus mendengarkan dan memasukkan informasi terkait disabilitas ke dalam kebijakan mitigasi perubahan iklim, dengan memastikan partisipasi dalam upaya adaptasi maupun mitigasi.

• WALHI mengakui merasa dikritik, dengan menyadari bahwa organisasinya selama ini terlalu berfokus pada isu lingkungan tanpa melibatkan jaringan lain. WALHI belajar dari forum ini dan akan berupaya membangun jaringan lintas isu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkaya perspektif. WALHI juga akan mengadakan diskusi dan bekerja sama dengan Perhimpunan Jiwa Sehat untuk memperdalam pemahaman mereka tentang perubahan iklim bersama organisasi lain.

• Penting untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas menjadi agen aktif atau aset dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Upaya harus difokuskan pada penghapusan stigma yang melabeli mereka sebagai kelompok rentan.

• Pendekatan “Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial” atau Gender Equality and Social Inclusion (GESI) harus diterapkan. Perubahan iklim harus dipandang sebagai isu yang berdampak secara berbeda, dengan data yang terpilah. Kita perlu melihat bagaimana perubahan iklim meningkatkan kesulitan penyandang disabilitas dalam mengakses layanan dasar. Kolaborasi adalah kunci untuk bersama-sama menangani perubahan iklim.

• Pertemuan kita hari ini belum cukup, banyak istilah yang masih belum familiar, dan slide berjalan terlalu cepat. Perlu ada diskusi lanjutan mengenai topik-topik yang lebih rinci, dan serangkaian pertemuan serupa perlu diadakan di masa depan.

• Ke depan, Organisasi Penyandang Disabilitas atau Disabled Persons’ Organizations (DPOs) dapat bekerja sama dengan organisasi lingkungan dan pemerintah untuk mencegah perubahan iklim

 


2. Diskusi Kelompok Terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) tentang Aksi Perubahan Iklim yang Inklusif: Partisipasi Penuh dan Bermakna Penyandang Disabilitas

FGD tentang Aksi Perubahan Iklim yang Inklusif: Partisipasi Penuh dan Bermakna Penyandang Disabilitas dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2023, dan dihadiri oleh 52 peserta. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Charlie dari Greenpeace Indonesia, Siti Maemunah, Aktivis Lingkungan dan Peneliti Independen, serta Abdul Ghofar dari WALHI.

Tujuan:

  1. Meningkatkan Pemahaman: Memperdalam pemahaman peserta tentang perubahan iklim dan dampaknya, khususnya terkait bagaimana isu-isu ini secara khusus memengaruhi penyandang disabilitas.
  2. Memfasilitasi Partisipasi: Mendorong partisipasi penuh dan bermakna organisasi disabilitas dari seluruh Indonesia dalam diskusi dan strategi aksi perubahan iklim.
  3. Mengidentifikasi Kebutuhan: Mengidentifikasi kebutuhan dan persyaratan khusus penyandang disabilitas terkait akses terhadap informasi, sumber daya, dan layanan yang berkaitan dengan perubahan iklim dan kesiapsiagaan bencana.
  4. Menangani Kerentanan: Menangani kerentanan yang dihadapi penyandang disabilitas selama peristiwa cuaca ekstrem dan bencana terkait iklim.
  5. Mendorong Kolaborasi: Mendorong kolaborasi antara organisasi disabilitas, aktivis lingkungan, dan entitas pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan perubahan iklim bersifat inklusif dan berkeadilan.
  6. Meningkatkan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran tentang keterkaitan antara perubahan iklim dan hak-hak disabilitas, serta mengadvokasi inklusi penyandang disabilitas dalam strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
  7. Merumuskan Rekomendasi: Merumuskan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memperbaiki respons bencana dan kebijakan lingkungan yang mencakup penyandang disabilitas.Pertanyaan kunci dalam FGD adalah:

• Apa yang Anda ketahui tentang perubahan iklim dan dampaknya?

• Apakah ada dampak perubahan iklim yang pernah Anda alami? Jika ada, apa saja?

• Menurut Anda, apa kebutuhan dan upaya yang harus dilakukan ke depan?

 


3. Rencana pengembangan modul advokasi bagi penyandang disabilitas terkait isu perubahan iklim diawali melalui sebuah diskusi.

Rencana pengembangan Modul Advokasi bagi Penyandang Disabilitas tentang Isu Perubahan Iklim diawali melalui diskusi yang diselenggarakan di kantor IMHA pada 1 September 2023. Diskusi lanjutan kemudian dilaksanakan pada 11 September 2023 secara hybrid, yaitu melalui Zoom dan pertemuan tatap muka di Hotel Erian, Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 45, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350.

Peserta yang terlibat dalam kegiatan ini meliputi:

  1. Destara Sati dari Indonesian Mental Health Association (IMHA)
  2. Abdul Ghofar dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  3. Puspa Dewy dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  4. Difa Shafira dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  5. Fatum Ade dari Indonesian Mental Health Association (IMHA)
  6. Siti Maemunah, Aktivis Lingkungan/Peneliti Independen

Diskusi ini menghasilkan draf modul perubahan iklim yang akan dibahas lebih lanjut bersama organisasi penyandang disabilitas lintas ragam disabilitas. Dokumen Draf Modul Perubahan Iklim dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1yfnUsDNkpF6pX_fmGlPxVEYm7HWFNXGX/view?usp=sharing


4. Training of Trainers (ToT) tentang “Aksi Perubahan Iklim yang Inklusif: Pelibatan Penuh dan Bermakna Penyandang Disabilitas” 

Training of Trainers (ToT) tentang “Aksi Perubahan Iklim yang Inklusif: Keterlibatan Penuh dan Bermakna Penyandang Disabilitas” dilaksanakan selama dua hari, pada 14–15 November 2023, di Hotel Erian, Jakarta. Pelatihan ini difasilitasi oleh Fatum Ade, Kepala Advokasi IMHA, dan Siti Maemunah, Aktivis Lingkungan dan Peneliti Independen.

ToT ini diikuti oleh 25 peserta yang mewakili lima ragam disabilitas, yaitu disabilitas psikososial, disabilitas netra, disabilitas rungu, disabilitas fisik, dan disabilitas rungu-netra. Para peserta berasal dari berbagai daerah dan mewakili beragam organisasi penyandang disabilitas.

Kegiatan ini dirancang untuk menciptakan ruang bagi penyandang disabilitas agar dapat mendiskusikan perubahan iklim sebagai subjek yang setara, mengartikulasikan dampak krisis iklim terhadap individu dengan berbagai ragam disabilitas, serta menggali bagaimana penyandang disabilitas dapat memetakan kerentanan mereka sendiri dalam menghadapi krisis iklim.

 

 


5. Pertemuan Gerakan Disabilitas dan Gerakan Lingkungan di Indonesia dengan tema “Aksi Iklim Inklusif: Pelibatan Penuh dan Bermakna Penyandang Disabilitas”

Pertemuan Gerakan Disabilitas dan Gerakan Lingkungan di Indonesia dengan tema “Aksi Iklim Inklusif: Pelibatan Penuh dan Bermakna Penyandang Disabilitas” diselenggarakan pada 16 November 2023 di HeArt Space, Jakarta. Kegiatan ini difasilitasi oleh Fatum Ade, Kepala Advokasi PJS, dan Siti Maemunah, Aktivis Lingkungan dan Peneliti Independen.

Kegiatan ini dirancang untuk menciptakan ruang bagi penyandang disabilitas agar dapat mendiskusikan perubahan iklim sebagai subjek yang setara, mengartikulasikan dampak krisis iklim terhadap individu dengan berbagai ragam disabilitas, serta menggali bagaimana penyandang disabilitas dapat memetakan kerentanan mereka sendiri dalam menghadapi krisis iklim.

Pertemuan ini dihadiri oleh peserta dari beragam latar belakang, antara lain:

• Peserta ToT yang mewakili berbagai organisasi penyandang disabilitas dari seluruh Indonesia;
• Perwakilan organisasi penyandang disabilitas tingkat nasional seperti GERKATIN dan PETKI;
• Gerakan lingkungan seperti WALHI, ICEL, Trend Asia, Ecosoc Rights, Forest Watch Indonesia, Pantau Gambut, serta media lingkungan Mongabay Indonesia;
• Perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat sipil lintas gerakan sosial seperti PSHK, HRWG, LP3ES, Solidaritas Perempuan, Gusdurian, dan organisasi gerakan mahasiswa; serta
• Perwakilan lembaga pemerintah, termasuk KND, KSP, Ombudsman, Komnas HAM, dan LPSK.

Pertemuan ini menghadirkan diskusi dari tiga pembicara utama, yaitu: 1) Torry Kuswardono dari Yayasan Pikul, yang memimpin aliansi masyarakat sipil dalam advokasi Undang-Undang Keadilan Iklim di Indonesia; 2) Rhino Ariefiansyah, penyintas disabilitas psikososial dan akademisi dari Departemen Antropologi FISIP UI; dan 3) Yeni Rosa Damayanti, Ketua Indonesian Mental Health Association (IMHA).

 

 


6. Aliansi RUU Keadilan Iklim

Indonesian Mental Health Association (IMHA) telah bergabung dengan Aliansi RUU Keadilan Iklim dan berpartisipasi dalam Lokakarya Penguatan Substansi serta Penyusunan Draf Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim.

Tujuan utama Aliansi ini meliputi:

  1. Mendorong Kebijakan yang Inklusif
    Aliansi berupaya memengaruhi kebijakan agar mengintegrasikan perspektif dan kebutuhan kelompok-kelompok yang kurang beruntung, serta memastikan suara mereka didengar dalam diskusi dan proses pengambilan keputusan terkait iklim.
  2. Mendorong Akuntabilitas
    Aliansi bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah dan korporasi atas kontribusi mereka terhadap perubahan iklim serta tanggung jawab mereka terhadap kelompok rentan.
  3. Mengedukasi dan Memobilisasi Komunitas
    Aliansi melakukan kegiatan penjangkauan dan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran mengenai isu keadilan iklim, serta memberdayakan komunitas agar dapat memperjuangkan hak-hak mereka dan memengaruhi perubahan kebijakan.
  4. Kolaborasi dan Jejaring
    Melalui pembentukan koalisi dan kemitraan, Aliansi memperkuat upaya kolektif menuju keadilan iklim serta meningkatkan dampak gerakan akar rumput dan kampanye advokasi

 


7. Pertemuan Kelompok Kerja Mobilisasi dan Pengorganisasian Keadilan Iklim

Pada 14 September 2023, IMHA berpartisipasi dalam Pertemuan Kelompok Kerja Mobilisasi dan Pengorganisasian Keadilan Iklim, yang dihadiri oleh 9 perwakilan dari berbagai organisasi.

Tujuan pertemuan ini adalah untuk memperluas dukungan bagi gerakan keadilan iklim, khususnya melalui sistem kebijakan yang berfokus pada keadilan iklim, bukan semata-mata pada pengendalian atau pengelolaan perubahan iklim.

 


8. Pertemuan Lokakarya Penyelarasan Perspektif dan Pendalaman Pengetahuan tentang Keadilan Iklim

Pertemuan Lokakarya Penyelarasan Perspektif dan Pendalaman Pengetahuan tentang Keadilan Iklim diselenggarakan pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Oktober 2023, di Pomelotel Hotel, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh 18 perwakilan dari berbagai kelompok lintas organisasi.


2024

 

1. Diskusi bertajuk “Mendorong RUU Keadilan Iklim yang Mendukung Penyandang Disabilitas”

Diskusi bertajuk “Mendorong RUU Keadilan Iklim yang Mendukung Penyandang Disabilitas” diselenggarakan pada 4 April 2024 dengan dihadiri oleh 88 peserta dari organisasi penyandang disabilitas, organisasi lingkungan, akademisi, dan sektor lainnya. Sesi ini dimoderatori oleh Puspa Dewy, aktivis perempuan dan lingkungan yang pernah bekerja bersama Solidaritas Perempuan dan WALHI, serta menghadirkan beberapa pembicara, yaitu:

  1. Yeni Rosa Damayanti – Ketua Indonesian Mental Health Association (IMHA)
  2. Torry Kuswardono – PIKUL
  3. Syaharani – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  4. Fajri Nursyamsi – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Tujuan dari diskusi “Mendorong RUU Keadilan Iklim yang Berpihak pada Penyandang Disabilitas” adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan Kesadaran tentang Legislasi Keadilan Iklim
    Penyandang disabilitas, organisasi yang mewakili mereka, serta gerakan disabilitas yang lebih luas di Indonesia memahami pentingnya advokasi untuk mendorong Undang-Undang Keadilan Iklim yang mendukung penyandang disabilitas.
  2. Pemahaman tentang Aliansi Masyarakat Sipil
    Peserta memperoleh informasi dan pemahaman mengenai aliansi masyarakat sipil yang mengadvokasi RUU Keadilan Iklim di Indonesia.
  3. Pembelajaran dari Pengalaman Gerakan Disabilitas
    Peserta memperoleh informasi dan pembelajaran dari pengalaman gerakan disabilitas dalam proses legislasi yang bertujuan menghasilkan kebijakan yang mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.
  4. Langkah Strategis untuk Konsolidasi Gerakan Disabilitas
    Tersusunnya langkah-langkah strategis untuk mengonsolidasikan suara penyandang disabilitas, yang akan diintegrasikan dan diadvokasi dalam dorongan terhadap RUU Keadilan Iklim.

Pokok-pokok pembahasan dalam diskusi ini meliputi:

a. Interseksionalitas isu iklim dan dampaknya terhadap penyandang disabilitas.
b. Mengapa penyandang disabilitas, organisasi perwakilan mereka, serta gerakan disabilitas yang lebih luas perlu terlibat dalam intervensi dan penyusunan RUU Keadilan Iklim di Indonesia.
c. Bagaimana krisis iklim yang terjadi di Indonesia saat ini berdampak secara tidak proporsional terhadap kelompok rentan.
d. Mengapa Indonesia membutuhkan RUU Keadilan Iklim.
e. Pengenalan proses pembentukan Aliansi RUU Keadilan Iklim dan pentingnya keterlibatan gerakan disabilitas dalam aliansi tersebut.
f. Perkembangan dan proses aliansi masyarakat sipil dalam merumuskan substansi RUU Keadilan Iklim, termasuk bagaimana mengakomodasi suara penyandang disabilitas.
g. Strategi advokasi untuk mendorong legislasi yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
h. Refleksi dari peneliti PSHK mengenai proses legislasi di Parlemen/DPR dan strategi untuk mengadvokasi RUU Keadilan Iklim yang mencakup kepentingan penyandang disabilitas.

Tautan Materi Diskusi:
https://drive.google.com/drive/folders/1Zz2kUG2idoaf0WrFliYLYvCUEes3rizr?usp=sharing

Hasil FGD dapat diakses melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/1DLpuGTBP0mRDlhS1sN7JIA_MeOufukrz/view?usp=sharing

  


2. Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengidentifikasi Hambatan, Kerentanan, dan Kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam Krisis Iklim”

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengidentifikasi Hambatan, Kerentanan, dan Kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam Krisis Iklim” diselenggarakan pada 25 April 2024, dengan dihadiri oleh 61 perwakilan dari berbagai organisasi penyandang disabilitas.

Diskusi ini dibuka oleh Ibu Yeni Rosa Damayanti, dimoderatori oleh Puspa Dewy, dan difasilitasi oleh:

  1. Suci Fitria Tanjung, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta
  2. Andriyeni, Koordinator Program BEN Solidaritas Perempuan
  3. Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL
  4. Abdurrahman Wahid, Project Officer for Climate Justice, Yayasan PIKUL
  5. Satrio Manggala, WALHI

Secara khusus, diskusi ini diharapkan dapat:

  1. Mengidentifikasi kerentanan dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam merespons situasi krisis iklim.
  2. Mendorong kesadaran kelompok disabilitas untuk terlibat dalam advokasi hak-hak mereka dalam merespons krisis iklim.

Tiga pertanyaan utama diajukan dalam FGD ini, yaitu:

  1. Identifikasi masalah yang dihadapi atau ketidakadilan yang dialami oleh penyandang disabilitas.
  2. Bentuk-bentuk kerentanan yang akan dihadapi oleh penyandang disabilitas.
  3. Identifikasi kebutuhan penyandang disabilitas dalam merespons krisis iklim.

Hasil dari FGD ini adalah:

  1. Terpetakannya hambatan, kerentanan, dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam merespons krisis iklim.
  2. Meningkatnya kesadaran kelompok disabilitas untuk terlibat dalam advokasi hak-hak mereka dalam merespons krisis iklim.

Tautan Dokumentasi:
https://drive.google.com/drive/folders/1tJOvFzdZ3DnooTptwseP50pq8gTBOTXF?usp=sharing

Tautan Dokumen Hasil FGD:
https://drive.google.com/file/d/1ag9sdjrLNALO-fSidrj9rH2x-QGutldo/view?usp=sharing

Hasil FGD dapat diakses melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/1DLpuGTBP0mRDlhS1sN7JIA_MeOufukrz/view?usp=sharing

 

  


3. Diskusi publik bertajuk “Mendorong Kebijakan dan Aksi Iklim yang Responsif terhadap Disabilitas”

Diskusi publik bertajuk “Mendorong Kebijakan dan Aksi Iklim yang Responsif terhadap Disabilitas” diselenggarakan pada 10 Juli 2024, dengan dihadiri oleh 54 peserta dari berbagai organisasi disabilitas.

Diskusi ini membahas peran individu, kebutuhan akan kebijakan yang inklusif, serta kerentanan penyandang disabilitas terhadap perubahan iklim. Para peserta mendiskusikan dampak perubahan iklim di Indonesia, konsep keadilan iklim, serta pentingnya keterlibatan komunitas dan pemulihan hak. Diskusi ini ditutup dengan seruan untuk memperkuat kolaborasi guna memastikan keadilan iklim bagi semua dan memastikan seluruh dimensi terintegrasi dalam proses penyusunan kebijakan iklim.

Diskusi ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan informasi dan gambaran mengenai kebijakan dan aksi iklim di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah.
  2. Menggali informasi mengenai implementasi kebijakan dan aksi iklim dari perspektif penyandang disabilitas.
  3. Memperoleh informasi mengenai upaya pelibatan penyandang disabilitas dalam perumusan kebijakan dan program iklim.

 


4. Diskusi publik bertajuk “Mendorong Kebijakan dan Aksi Iklim yang Responsif terhadap Disabilitas”

Diskusi publik bertajuk “Mendorong Kebijakan dan Aksi Iklim yang Responsif terhadap Disabilitas” diselenggarakan pada 21 Agustus 2024, dengan dihadiri oleh perwakilan organisasi disabilitas, organisasi lingkungan hidup, dan media. Tujuan dari diskusi ini adalah untuk menghimpun masukan dan saran dari para peserta terkait kebijakan dan aksi iklim yang responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyusunan policy brief berjudul “Mewujudkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Kebijakan dan Aksi Keadilan Iklim.”

Diskusi ini bertujuan untuk:

  1. Mempresentasikan dan membahas bersama draft Policy Paper tentang kebijakan dan aksi iklim yang berkeadilan bagi penyandang disabilitas.
  2. Menghimpun masukan terhadap draft policy paper dan merumuskan strategi advokasi bersama berdasarkan policy paper tersebut.

 

Link dokumen hasil FGD:
https://drive.google.com/file/d/1QzgC1IreIW0qvSZgLMURZBSELKpamFnm/view?usp=sharing

 

 


5. Policy Brief tentang isu perubahan iklim yang mengadvokasi kepentingan penyandang disabilitas di Indonesia

Penyusunan policy brief dan penyajian hasil riset sebagai alat advokasi dalam bentuk infografis dan video

Memastikan Inklusi Disabilitas dalam Kebijakan Iklim: Policy Brief dan Alat Advokasi

Perubahan iklim memiliki dampak yang luas terhadap berbagai komunitas, termasuk penyandang disabilitas. Untuk memastikan agar hak dan kepentingan penyandang disabilitas dipertimbangkan dalam kebijakan iklim, telah dikembangkan sebuah policy brief yang berfokus pada isu ini. Inisiatif ini terdiri dari dua tahap utama: (1) penyusunan policy brief dan (2) penyajian hasil riset melalui alat advokasi seperti infografis dan video.

Tujuan Inisiatif

● Memberikan rekomendasi kebijakan dan analisis berbasis bukti mengenai dampak perubahan iklim terhadap penyandang disabilitas di Indonesia.
● Meningkatkan kesadaran para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan mengenai tantangan khusus yang dihadapi penyandang disabilitas dalam merespons perubahan iklim.
● Mengembangkan alat advokasi yang aksesibel, seperti infografis dan video, untuk meningkatkan keterlibatan publik dan memperkuat kampanye kebijakan.

Saat ini, Policy Brief berjudul “Mewujudkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Kebijakan dan Aksi Keadilan Iklim” berada pada tahap final. Proses penyusunannya secara aktif melibatkan penyandang disabilitas dari berbagai latar belakang dan wilayah di Indonesia.

Policy brief ini membahas perubahan iklim dalam konteks hak penyandang disabilitas di Indonesia, dengan fokus pada:

● Dampak krisis iklim terhadap penyandang disabilitas, berdasarkan pengalaman langsung yang dibagikan dalam serangkaian diskusi dan FGD.
● Analisis terhadap kebijakan dan aksi iklim Indonesia hingga saat ini.
● Kepentingan penyandang disabilitas dalam berbagai undang-undang, kebijakan, dan program yang berkaitan dengan kebijakan iklim di Indonesia.

Proses Pengembangan Kebijakan dan Pelibatan Pemangku Kepentingan

Perhimpunan Jiwa Sehat/Indonesian Mental Health Association (PJS/IMHA) menyelenggarakan serangkaian diskusi, FGD, dan pertemuan konsultasi melalui webinar Zoom untuk:

● Menilai pemahaman penyandang disabilitas mengenai perubahan iklim.
● Menggali pandangan mengenai hambatan, kerentanan, dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam konteks perubahan iklim.
● Memperoleh masukan terhadap draft policy brief yang disusun oleh PJS/IMHA.

Selain melibatkan penyandang disabilitas, PJS/IMHA juga secara aktif melibatkan organisasi dan aktivis lingkungan hidup dalam diskusi-diskusi tersebut. Beberapa organisasi lingkungan hidup yang terlibat antara lain:

● Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) / Indonesian Forum for Environment
● Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL), yaitu organisasi non-pemerintah yang berfokus pada pengelolaan sumber daya alam, hak masyarakat lokal, penghidupan berkelanjutan, dan pengurangan risiko bencana.
● Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

Organisasi-organisasi tersebut juga berperan dalam menganalisis kebijakan dan aksi iklim untuk menilai kesesuaiannya dengan prinsip inklusi disabilitas.

Kajian Meja terhadap Kebijakan Iklim di Indonesia

Selain melalui diskusi dan konsultasi, PJS/IMHA juga melakukan kajian meja terhadap kebijakan iklim di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kebijakan dan aksi yang diskriminatif atau belum mengakomodasi penyandang disabilitas. Analisis ini digunakan untuk memperkuat policy brief dengan menyoroti kesenjangan kebijakan dan mendorong kebijakan iklim yang lebih inklusif.

Rekomendasi Kebijakan dan Alat Advokasi

Policy brief ini memuat kesimpulan utama dan rekomendasi untuk kebijakan iklim yang inklusif terhadap disabilitas, yang secara khusus ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), dan Komisi IV DPR RI.

Selain itu, PJS/IMHA saat ini sedang berada pada tahap akhir produksi videografis tentang Perubahan Iklim dan Disabilitas, serta versi visual dari Policy Brief. Penggunaan videografis sebagai alat advokasi bertujuan untuk menjadikan materi lebih aksesibel dan menarik bagi pembuat kebijakan, anggota legislatif, penyandang disabilitas, dan organisasi lingkungan hidup.

Dengan menyajikan kesimpulan dan rekomendasi kebijakan dalam format yang kuat dan mudah dipahami, PJS/IMHA berharap dapat menyampaikan secara efektif urgensi kebijakan iklim yang inklusif terhadap disabilitas kepada seluruh pemangku kepentingan terkait.

Link Dokumen Policy Brief dan Video Infografis:
https://drive.google.com/drive/folders/10cRMheAiiYziESClXuz5pmhI6SztUGic?usp=sharing


6. Kajian meja terhadap kebijakan iklim yang ada di Indonesia dan penilaian apakah regulasi di dalamnya telah mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan

Kajian Meja: Mengidentifikasi Kesenjangan Inklusi Disabilitas dalam Kebijakan Iklim Indonesia

Kajian meja ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan policy brief, dengan tujuan untuk menganalisis berbagai undang-undang, kebijakan, program, dan aksi iklim yang ada di Indonesia, serta menilai posisi penyandang disabilitas di dalamnya. Proses ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan yang masih terdapat dalam kebijakan iklim di Indonesia.

Melalui kajian ini, PJS/IMHA menemukan bahwa belum ada kebijakan maupun aksi iklim di Indonesia yang secara jelas mengakui penyandang disabilitas sebagai kelompok terdampak. Hal ini sangat berbeda dengan isu gender, yang telah cukup banyak diintegrasikan dalam kebijakan dan program iklim. Misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim. Namun, belum ada inisiatif serupa untuk penyandang disabilitas, meskipun penelitian United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR) pada tahun 2023 menemukan bahwa penyandang disabilitas memiliki kemungkinan empat kali lebih besar menjadi korban dalam bencana iklim.

PJS/IMHA juga mengidentifikasi kesenjangan kebijakan serupa dalam komitmen internasional Indonesia, khususnya dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). Dokumen tersebut belum memuat komitmen Indonesia untuk melibatkan penyandang disabilitas dalam aksi iklimnya. Hal ini menunjukkan adanya kekosongan besar dalam strategi iklim nasional.

Temuan dari kajian meja ini telah dimasukkan ke dalam policy brief untuk memperkuat rekomendasi bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan terkait. Temuan-temuan ini menegaskan urgensi kebijakan iklim yang inklusif terhadap disabilitas dan menjadi dasar untuk mendorong perubahan sistemik dalam tata kelola iklim di Indonesia


Keterlibatan Perhimpunan Jiwa Sehat / Indonesia Mental Health Association dalam Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) dan Forum-Forum Iklim di Indonesia

Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) merupakan peserta aktif dalam Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) dan berbagai forum aktivisme iklim di Indonesia. Sebagai bagian dari aliansi ini, PJS mengadvokasi gerakan keadilan iklim yang lebih inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas. Melalui berbagai pertemuan strategis dan diskusi, PJS telah memberikan masukan penting terkait kebutuhan aksesibilitas, kebijakan adaptasi yang inklusif, serta perlindungan sosial bagi kelompok rentan yang terdampak perubahan iklim.

Peran PJS dalam ARUKI tidak hanya terbatas pada upaya memasukkan perspektif disabilitas ke dalam kebijakan iklim. PJS juga secara aktif berkontribusi dalam strategi advokasi yang lebih luas, untuk memastikan bahwa upaya keadilan iklim memprioritaskan komunitas-komunitas yang termarginalkan. Dalam Climate Justice Summit pada 23 Januari 2025, PJS terlibat dalam diskusi mengenai momentum advokasi Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim, penyusunan Naskah Akademik, serta upaya memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). PJS menekankan bahwa kebijakan iklim tidak boleh hanya berfokus pada mitigasi dan adaptasi, tetapi juga harus memastikan keadilan bagi seluruh komunitas, termasuk penyandang disabilitas fisik dan disabilitas psikososial.

Untuk memperkuat irisan antara keadilan iklim dan keadilan sosial, PJS dan ARUKI secara aktif mendorong mobilisasi yang lebih luas, pelibatan publik yang lebih besar, serta kampanye yang lebih inklusif untuk Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim. Upaya ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju COP 30, di mana ARUKI berupaya membawa perspektif keadilan iklim dari Indonesia ke agenda global. PJS memainkan peran penting dalam mengadvokasi dokumentasi dan narasi alternatif, sekaligus menantang solusi-solusi iklim dominan yang sering kali mengabaikan kebutuhan komunitas rentan.


Kegiatan Utama bersama ARUKI (2024 – Awal 2025)

 

1. Rapat Koordinasi Roadshow Konsultasi Rakyat untuk Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim

Pada 26 April 2024, ARUKI menyelenggarakan rapat koordinasi melalui Zoom pada pukul 14.00–17.00 WIB untuk membahas perkembangan advokasi Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim, menyempurnakan materi konsultasi, serta merencanakan langkah-langkah strategis. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Yayasan PIKUL, Kemitraan, Madani Berkelanjutan, WALHI, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), ICEL, Development Dialogue Asia, Climate Ranger Jakarta, HWDI, AMAN, Trend Asia, YLBHI, KIARA, dan berbagai organisasi lainnya.

Pembahasan utama meliputi:
● Pembaruan perkembangan advokasi Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim yang disampaikan oleh perwakilan Yayasan PIKUL, ICEL, WALHI, dan YLBHI.
● Perencanaan strategis untuk pelaksanaan konsultasi publik secara nasional guna memastikan partisipasi komunitas yang beragam.
● Pembagian tanggung jawab antarorganisasi masyarakat sipil untuk menyelenggarakan roadshow konsultasi.
● Kesepakatan untuk melanjutkan koordinasi dan melaksanakan langkah-langkah advokasi yang telah direncanakan.

 


2. Advokasi untuk Second NDC yang Berkeadilan

Pada 19 April dan 3 Mei 2024, PJS berpartisipasi dalam serangkaian diskusi terbatas mengenai advokasi keadilan dalam Second Nationally Determined Contribution (NDC), yang diinisiasi oleh Madani Berkelanjutan dan Yayasan PIKUL. Diskusi ini bertujuan untuk menghimpun masukan masyarakat sipil terkait strategi adaptasi dalam Enhanced NDC serta menyusun kerangka intervensi untuk Second NDC.

Hasil utama diskusi meliputi:
● Identifikasi isu-isu prioritas dalam strategi adaptasi pada Second NDC.
● Pengakuan atas tantangan khusus yang dihadapi penyandang disabilitas dalam kebijakan adaptasi perubahan iklim.
● Kesepakatan untuk mengembangkan Indeks Adaptasi Berkeadilan guna menilai upaya-upaya adaptasi.


3. Diskusi Terfokus tentang Deklarasi ASEAN mengenai Hak atas Lingkungan Hidup

Pada 4 November 2024, PJS berpartisipasi dalam diskusi terfokus di ARTOTEL Gelora Senayan, Jakarta, yang dipimpin oleh ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dan ASEAN Environmental Rights Working Group (AER WG). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak atas lingkungan hidup di ASEAN serta mengintegrasikan kebijakan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Poin-poin utama:
● PJS menekankan pentingnya kebijakan iklim yang inklusif disabilitas dalam diskusi regional.
● Diskusi ini berkontribusi pada penyusunan “Deklarasi Rakyat tentang Hak atas Lingkungan Hidup”, yang mendorong penguatan hak-hak prosedural, perlindungan bagi pembela lingkungan, serta inklusi hak penyandang disabilitas.


4. Debriefing CSO Indonesia tentang COP 29

Pada 12 Desember 2024, ICEL menyelenggarakan sesi debriefing bagi organisasi masyarakat sipil Indonesia untuk merefleksikan hasil COP 29 di Baku, Azerbaijan.

Beberapa sorotan utama meliputi:
● Kekhawatiran terhadap komitmen pendanaan iklim global, karena New Collective Quantified Goal (NCQG) masih belum memiliki mekanisme keadilan dan akuntabilitas yang memadai.
● Kemajuan komitmen iklim Indonesia yang masih terbatas, dengan tantangan dalam transparansi pasar karbon dan National Adaptation Plan (NAP).
● Inklusi gender dan disabilitas dalam kebijakan iklim masih belum memadai, sehingga diperlukan advokasi yang lebih kuat.
● PJS menekankan perlunya strategi COP 30 yang lebih inklusif, dengan fokus pada hak-hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.


5. Penguatan Kelompok Kerja RUU Keadilan Iklim (POKJA RUU Keadilan Iklim)

IMHA kini secara resmi menjadi bagian dari Kelompok Kerja RUU Keadilan Iklim (POKJA RUU Keadilan Iklim), yang bertanggung jawab untuk:
● Memfinalisasi Naskah Akademik dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU tersebut.
● Melaksanakan konsultasi dan diskusi dengan anggota ARUKI serta publik.
● Memastikan RUU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kelompok kerja ini dipimpin oleh ICEL, dengan fokus kuat pada keadilan iklim bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.


6. Melakukan Pengumpulan Data Lapangan di Muara Angke

Pada 15 Desember 2024, IMHA melakukan pengumpulan data lapangan di Muara Angke, Jakarta Utara, setelah terjadinya serangkaian peristiwa banjir rob yang berdampak serius terhadap komunitas pesisir sejak 13 Desember 2024. Meskipun air sempat surut pada malam sebelumnya, banjir rob kembali terjadi pada pagi hari tanggal 15 Desember, dengan ketinggian air mencapai antara 25 hingga 50 sentimeter, sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari dan merendam kawasan permukiman warga. Pada hari-hari sebelumnya, ketinggian air berfluktuasi antara 25 sentimeter hingga satu meter, dengan puncak pasang terjadi antara pukul 06.00–09.00 WIB dan surut kembali pada siang atau sore hari. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta (BPBD DKI Jakarta) juga mengeluarkan peringatan berkelanjutan bahwa banjir rob berpotensi berlangsung hingga 20 Desember 2024, serta mengimbau warga pesisir untuk tetap waspada.

Fenomena ini merupakan contoh nyata dari dampak pesisir yang dipicu oleh perubahan iklim, di mana kenaikan permukaan air laut, meningkatnya intensitas pasang, serta infrastruktur pesisir yang belum memadai semakin memperbesar kerentanan komunitas yang tinggal di wilayah dataran rendah. Dampaknya menjadi lebih berat bagi penyandang disabilitas, yang menghadapi risiko lebih tinggi akibat hambatan mobilitas, keterbatasan akses terhadap informasi, serta pengecualian dari mekanisme kesiapsiagaan dan respons bencana. Dengan memahami kerentanan berlapis tersebut, khususnya bagi penyandang disabilitas psikososial, IMHA menginisiasi kegiatan pengumpulan data untuk memahami lebih jauh bagaimana banjir rob yang berulang memengaruhi keselamatan fisik, kesejahteraan, dan kesehatan mental penyandang disabilitas yang tinggal di wilayah pesisir rawan banjir.

Asesmen lapangan ini dilakukan oleh tim PJS yang terdiri dari empat orang, yaitu Thonthowi Yusuf, Febri Satryo Prima Wicaksono, dan Rifky Azrif Irmanda, yang didampingi oleh seorang peer supporter PJS Jakarta, Riska. Muara Angke dipilih karena tingkat keparahan banjir di wilayah tersebut melebihi kejadian-kejadian sebelumnya dan menimbulkan tantangan besar bagi warga dengan keterbatasan fungsi. Selama kunjungan, tim berinteraksi langsung dengan warga penyandang disabilitas untuk mendokumentasikan pengalaman, kebutuhan, dan tantangan yang mereka hadapi selama siklus banjir rob yang sedang berlangsung.

Asesmen ini berhasil mengidentifikasi dan mewawancarai beberapa individu dari berbagai ragam disabilitas, termasuk:

• Penyandang disabilitas fisik, termasuk orang bertubuh kecil
• Penyandang disabilitas intelektual
• Seorang bayi tunanetra beserta pendamping/pengasuhnya

Temuan awal ini akan berkontribusi pada penguatan basis bukti PJS mengenai dampak perubahan iklim terhadap penyandang disabilitas, serta menjadi dasar bagi upaya advokasi ke depan untuk memastikan bahwa kebijakan adaptasi iklim, pengurangan risiko bencana, dan ketahanan pesisir di Indonesia benar-benar mengintegrasikan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas.


Ringkasan Kebijakan: Memastikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Kebijakan dan Aksi Keadilan Iklim

Perubahan iklim telah memperburuk krisis global dan berdampak secara tidak proporsional terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, seperti kenaikan permukaan air laut, cuaca ekstrem, dan bencana alam. Penyandang disabilitas, yang sebelumnya telah menghadapi tantangan sosial dan ekonomi, menjadi semakin rentan terhadap ancaman lingkungan tersebut. Namun, kebijakan dan aksi iklim di Indonesia belum sepenuhnya menjawab kebutuhan dan kerentanan mereka.

Ringkasan kebijakan ini disusun berdasarkan berbagai masukan yang dihimpun dari penyandang disabilitas di seluruh Indonesia melalui serangkaian diskusi, laporan media, serta kajian pustaka terhadap kebijakan, program, dan aksi iklim yang ada di Indonesia. Ringkasan kebijakan ini bertujuan untuk menyoroti dampak krisis iklim terhadap penyandang disabilitas, memberikan rekomendasi kebijakan yang inklusif, serta memberikan masukan bagi usulan Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim. Saat ini, ringkasan kebijakan tersebut sedang ditinjau oleh tim perwakilan penyandang disabilitas dari wilayah Indonesia bagian barat, tengah, dan timur.

Tantangan Utama yang Teridentifikasi

Diskusi menunjukkan adanya berbagai hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas akibat krisis iklim, antara lain terbatasnya akses terhadap pangan dan air, meningkatnya hambatan mobilitas, kesulitan dalam memperoleh pekerjaan, meningkatnya biaya hidup, komplikasi kesehatan, keterbatasan akses terhadap obat-obatan, serta hambatan dalam respons bencana, termasuk akses terhadap informasi peringatan dini, proses evakuasi, dan relokasi pascabencana.

Kesenjangan dalam Kebijakan Iklim Indonesia

Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris dan menetapkan berbagai kebijakan iklim, seperti Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon. Namun, kebijakan-kebijakan tersebut masih terutama berfokus pada mitigasi dan belum memiliki strategi adaptasi yang kuat, khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Selain itu, penyandang disabilitas selama ini sebagian besar masih dikecualikan dari proses penyusunan kebijakan dan perencanaan aksi iklim. Hal ini mengakibatkan lahirnya kebijakan yang belum mampu mengakomodasi kebutuhan khusus mereka.

Usulan Rekomendasi Kebijakan

  1. Menyusun kebijakan iklim yang inklusif – Memastikan bahwa kebijakan iklim mengintegrasikan perspektif disabilitas di semua tingkat pemerintahan.
  2. Melaksanakan program adaptasi iklim bagi penyandang disabilitas – Memperkuat strategi ketangguhan bencana untuk melindungi penyandang disabilitas dari risiko-risiko terkait iklim.
  3. Memastikan informasi dan layanan iklim yang aksesibel – Menyediakan sistem peringatan dini dan informasi terkait iklim dalam format yang aksesibel.
  4. Menjamin ketersediaan layanan kesehatan dan obat-obatan selama bencana – Membangun mekanisme respons darurat yang inklusif dan memprioritaskan kebutuhan medis serta kebutuhan spesifik penyandang disabilitas.
  5. Meningkatkan kesadaran publik dan pemerintah – Meningkatkan pemahaman pejabat pemerintah, pembuat kebijakan, dan masyarakat mengenai dampak perubahan iklim yang tidak proporsional terhadap penyandang disabilitas.
  6. Meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan – Memperkuat kolaborasi antara pemerintah nasional dan daerah, organisasi penyandang disabilitas, serta masyarakat sipil untuk memastikan aksi iklim yang inklusif disabilitas.

Ringkasan kebijakan ini menjadi seruan tindakan bagi pembuat kebijakan, aktor iklim, dan advokat disabilitas untuk memastikan bahwa kebijakan keadilan iklim di Indonesia bersifat inklusif, adil, dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.

Diseminasi

Diseminasi tidak akan dilaksanakan pada tahun 2024 karena adanya pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, yang akan menghasilkan kepemimpinan politik baru, susunan kabinet baru, serta anggota legislatif yang baru. Oleh karena itu, proses diseminasi dijadwalkan pada tahun 2025, dengan memastikan keterlibatan kabinet pemerintahan yang baru terbentuk dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Perubahan iklim berdampak buruk pada kesehatan mental dan memperparah kerentanan penyandang disabilitas mental. Dampaknya meliputi stres, kecemasan (eco-anxiety), dan depresi akibat peristiwa cuaca ekstrem, sedangkan disabilitas mental dapat menghambat akses informasi dan evakuasi saat bencana, membuat mereka lebih rentan terhadap dampak iklim. 

Dampak perubahan iklim terhadap kesehatan mental

  • Stres dan kecemasan: Peristiwa iklim ekstrem seperti badai dan gelombang panas dapat memicu stres, kecemasan, depresi, dan bahkan kemarahan.
  • Eco-anxiety: Ketakutan kronis akan bencana lingkungan akibat perubahan iklim dapat memengaruhi kualitas hidup, menyebabkan gangguan tidur, rasa tidak berdaya, dan kelelahan emosional. 
  • Dampak perubahan iklim pada penyandang disabilitas mental
  • ⁠Kerentanan berlapis: Penyandang disabilitas mental mengalami kerentanan tambahan karena masalah yang sudah ada, seperti keterbatasan mental atau emosional, ditambah dengan hambatan fisik dan sosial akibat perubahan iklim.
  • ⁠Hambatan akses: Mereka sering kali menghadapi kesulitan dalam mengakses informasi iklim yang inklusif, layanan kesehatan mental, serta menghadapi hambatan fisik dan digital yang signifikan, terutama saat terjadi bencana.
  • Kebutuhan tidak terpenuhi: Keterbatasan dalam perencanaan kebijakan membuat kebutuhan penyandang disabilitas sering terabaikan, sehingga risiko dampak buruk bencana menjadi lebih besar. 

Solusi dan upaya mitigasi

  • Kebijakan yang inklusif: Kebijakan adaptasi perubahan iklim harus mempertimbangkan kebutuhan khusus penyandang disabilitas mental, termasuk menyediakan informasi yang mudah diakses.
  • Infrastruktur ramah disabilitas: Pembangunan infrastruktur yang dapat diakses oleh semua, termasuk jalur evakuasi yang mudah dijangkau, sangat penting.
  • Peningkatan kapasitas: Perlu ada edukasi dan pelatihan bagi petugas darurat tentang cara memberikan bantuan yang efektif kepada penyandang disabilitas saat bencana.
  • ⁠Partisipasi aktif: Melibatkan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait iklim sangat penting untuk memastikan kebutuhan mereka terpenuhi

 

 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account