Article Index
PJS dan LBH Jakarta Dampingi DH: Putusan Pengadilan Batalkan Pemecatan ASN dengan Disabilitas Psikososial
Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS) bersama LBH Jakarta mendampingi DH, seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan disabilitas psikososial, dalam memperjuangkan haknya setelah diberhentikan secara sepihak oleh Kementerian Keuangan. Kasus ini menjadi salah satu tonggak penting dalam perjuangan pemenuhan hak penyandang disabilitas psikososial di dunia kerja, khususnya dalam memastikan bahwa negara tidak boleh menjatuhkan sanksi administratif tanpa mempertimbangkan kondisi disabilitas, kebutuhan akomodasi yang layak, dan perlindungan hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Penyandang Disabilitas.
DH telah bekerja sebagai ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejak tahun 2010. Selama bekerja, DH menjalankan tugasnya dengan baik dan bahkan pernah berkontribusi dalam pengembangan sistem aplikasi persuratan di lingkungan Kementerian Keuangan. Pada tahun 2014, DH memperoleh beasiswa Australia Awards Scholarship dan menempuh studi Master of Information Technology di University of Melbourne hingga kembali ke Indonesia pada tahun 2016.
Namun, sejak 2014 DH mulai mengalami gangguan kesehatan mental dengan gejala psikotik dan menjalani konsultasi dengan psikiater. Kondisinya sempat membaik, tetapi pada 2018 gejala kembali muncul. Pada 2019, kondisi tersebut mulai memengaruhi kemampuan DH untuk menjalankan presensi dan aktivitas kerja di kantor. Pada awal 2020, kondisi kesehatan mental DH memburuk hingga ia mengalami krisis psikososial yang kemudian diketahui sebagai skizofrenia paranoid.
Di tengah kondisi tersebut, DH diproses sebagai pegawai yang dianggap mangkir. Pada 12 November 2020, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS. Padahal, ketidakhadiran DH tidak dapat dilepaskan dari kondisi disabilitas psikososial yang sedang ia alami. Setelah menjalani pemulihan, DH mengajukan permohonan agar dapat kembali bekerja dan meminta agar statusnya diubah menjadi PNS dengan disabilitas gangguan mental. Namun, permohonan dan banding administratifnya ditolak karena dianggap lewat waktu.
PJS bersama LBH Jakarta kemudian terlibat dalam pendampingan DH. Bagi PJS, kasus ini bukan sekadar persoalan hubungan kerja antara seorang ASN dan instansinya. Kasus ini memperlihatkan bagaimana penyandang disabilitas psikososial masih sangat rentan diperlakukan secara diskriminatif ketika lingkungan kerja gagal memahami kondisi disabilitas, gagal menyediakan akomodasi yang layak, dan justru menggunakan pendekatan penghukuman ketika seseorang sedang berada dalam kondisi krisis.
Perjuangan DH akhirnya membuahkan hasil. Pada 2 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan DH dalam perkara Nomor 22/G/2021/PT.TUN JKT. Pengadilan menyatakan bahwa pemecatan DH mengandung cacat prosedur dan cacat substansi hukum. Putusan tersebut mewajibkan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) untuk membatalkan keputusan banding administratif terhadap DH, serta dilanjutkan dengan pembatalan surat pemecatan oleh Menteri Keuangan.
Pengadilan juga memerintahkan BPASN dan Menteri Keuangan untuk merehabilitasi hak DH sebagai ASN di Kementerian Keuangan. Hakim menilai DH tidak layak diberhentikan ketika kondisi kesehatannya sedang kambuh. Selain itu, hakim memerintahkan agar DH diusulkan untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter pemeriksa, sehingga keputusan terhadap dirinya tidak semata-mata didasarkan pada penilaian administratif yang mengabaikan kondisi disabilitasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan cacat prosedur karena hanya didasarkan pada penilaian subjektif atasan, tanpa terlebih dahulu membentuk tim pemeriksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pembentukan tim pemeriksa penting agar keputusan terhadap seorang ASN dilakukan secara komprehensif, objektif, dan tidak semata-mata berdasarkan asumsi sepihak.
Hakim juga menilai bahwa keputusan BPASN yang menolak banding administratif DH terbukti cacat hukum dan diskriminatif karena tidak mempertimbangkan DH sebagai penyandang disabilitas psikososial. Hal ini penting karena sistem administrasi negara seharusnya tidak memperlakukan penyandang disabilitas secara sama rata tanpa memperhatikan hambatan, kebutuhan dukungan, dan akomodasi yang layak. Kesetaraan tidak berarti mengabaikan kondisi disabilitas, tetapi memastikan setiap orang memperoleh dukungan yang dibutuhkan agar dapat menikmati haknya secara setara.
Kasus DH menunjukkan bahwa penyandang disabilitas psikososial masih menghadapi hambatan serius dalam dunia kerja. Ketika seseorang mengalami krisis kesehatan mental, respons yang dibutuhkan seharusnya bukan penghukuman, pemecatan, atau penghilangan hak, melainkan asesmen yang adil, dukungan pemulihan, akomodasi yang layak, dan mekanisme kembali bekerja. Negara sebagai pemberi kerja seharusnya menjadi contoh dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, bukan justru menjadi pihak yang melanggengkan stigma dan diskriminasi.
Bagi PJS, putusan ini menjadi kemenangan penting bagi gerakan disabilitas psikososial di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa kondisi disabilitas psikososial harus dipertimbangkan secara serius dalam setiap proses administratif dan ketenagakerjaan. Pemecatan terhadap penyandang disabilitas tanpa asesmen yang layak, tanpa dukungan yang memadai, dan tanpa mempertimbangkan kondisi disabilitas merupakan bentuk diskriminasi.
Perjuangan DH juga menunjukkan pentingnya solidaritas lintas organisasi. Dalam proses advokasi, DH tidak berjalan sendiri. Dukungan datang dari organisasi bantuan hukum, organisasi penyandang disabilitas, individu difabel, dan masyarakat sipil yang menuntut agar Kementerian Keuangan memberikan keadilan bagi DH. Gerakan ini menegaskan bahwa perlindungan kerja bagi penyandang disabilitas bukan hanya isu individual, tetapi bagian dari perjuangan kolektif untuk memastikan tempat kerja yang inklusif, aman, dan bebas diskriminasi.
PJS berharap putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, dan pemberi kerja di Indonesia. Penyandang disabilitas psikososial memiliki hak untuk bekerja, hak atas akomodasi yang layak, hak atas perlindungan dari diskriminasi, dan hak untuk diperlakukan dengan bermartabat. Ketika seorang pekerja mengalami kondisi psikososial yang memengaruhi pekerjaannya, institusi wajib mencari jalan dukungan, bukan langsung menjatuhkan hukuman yang menghancurkan masa depan orang tersebut.
Melalui pendampingan kasus DH, PJS menegaskan kembali komitmennya untuk memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas psikososial. Dunia kerja harus berubah dari ruang yang menghukum perbedaan menjadi ruang yang memberi dukungan. Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian, disiplin kerja, dan mekanisme administratif benar-benar selaras dengan prinsip hak asasi manusia, CRPD, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kemenangan DH adalah kemenangan bagi semua penyandang disabilitas psikososial yang selama ini distigma, diragukan, dan tidak dipercaya. Putusan ini mengirimkan pesan penting bahwa disabilitas tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus hak seseorang sebagai pekerja dan warga negara. Dengan dukungan yang tepat, penyandang disabilitas psikososial dapat bekerja, berkontribusi, pulih, dan hidup bermartabat di tengah masyarakat.