Article Index
.gif)
Hak Pilih Penyandang Disabilitas Psikososial Harus Dijamin dalam Pemilu
Pemilihan umum adalah salah satu ruang terpenting dalam demokrasi. Melalui pemilu, warga negara menggunakan haknya untuk menentukan pemimpin, wakil rakyat, arah pembangunan, serta kebijakan negara untuk lima tahun ke depan. Karena itu, hak memilih tidak boleh dibatasi hanya untuk kelompok tertentu. Hak memilih adalah hak asasi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas psikososial.
Menjelang Pemilu 2019, isu hak pilih orang dengan gangguan jiwa menjadi perbincangan publik setelah Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa semua penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas psikososial, memiliki hak suara dalam pemilihan umum. Keputusan tersebut mendapat dukungan dari banyak pihak, tetapi juga memunculkan penolakan, komentar merendahkan, dan lelucon yang memperkuat stigma terhadap penyandang disabilitas psikososial.
Situasi ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa penyandang disabilitas psikososial adalah warga negara yang memiliki hak yang sama. Mereka kerap dianggap tidak mampu berpikir, tidak mampu mengambil keputusan, mudah dimanipulasi, atau berbahaya bagi orang lain. Padahal, anggapan tersebut tidak berdasar dan justru berpotensi merampas hak politik penyandang disabilitas psikososial.
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) kemudian mengeluarkan imbauan tentang orang dengan gangguan jiwa dalam Pemilihan Umum 2019. Dalam imbauan tersebut, PDSKJI menegaskan bahwa orang dengan gangguan jiwa memiliki hak pilih yang sama dengan warga negara lainnya. Hak pilih adalah bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap orang dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan masyarakat.
PDSKJI juga menegaskan bahwa kesempatan bagi orang dengan gangguan jiwa untuk menggunakan hak suaranya bukanlah hal baru di Indonesia. Kesempatan tersebut telah berlangsung sejak Pemilu 1955. Dengan demikian, pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas psikososial bukanlah ancaman bagi demokrasi, melainkan bagian dari demokrasi yang inklusif dan menghormati hak setiap warga negara.
Hak pilih penyandang disabilitas psikososial juga memiliki dasar hukum yang kuat. Jaminan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Pemilu, serta Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 juga menjadi dasar penting dalam perlindungan hak pilih penyandang disabilitas psikososial.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak boleh secara otomatis kehilangan hak pilih hanya karena dianggap mengalami gangguan jiwa atau gangguan ingatan. Pembatasan hak pilih tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi hanya berdasarkan stigma, asumsi, atau penilaian petugas di lapangan tanpa dasar yang jelas.
PDSKJI juga menekankan bahwa gangguan jiwa bukanlah ketidakmampuan. Kapasitas seseorang untuk menggunakan hak pilih tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan diagnosis atau gejala. Penilaian harus melihat kemampuan seseorang untuk memahami tujuan pemilu, alasan berpartisipasi, serta pilihan calon. Dengan demikian, penyandang disabilitas psikososial tidak boleh dianggap tidak mampu memilih hanya karena memiliki diagnosis tertentu.
Hal penting lain yang ditegaskan PDSKJI adalah tidak diperlukannya surat keterangan sehat jiwa sebagai syarat untuk memilih. Tidak ada peraturan yang mewajibkan pemilih membawa surat keterangan sehat jiwa. Jika syarat tersebut hanya diberlakukan kepada penyandang disabilitas psikososial, maka hal itu menjadi bentuk diskriminasi. Apabila surat keterangan sehat jiwa diwajibkan, maka konsekuensinya aturan tersebut harus berlaku bagi semua calon pemilih, bukan hanya bagi penyandang disabilitas psikososial.
PDSKJI juga menjawab berbagai kekhawatiran yang berkembang di masyarakat. Kekhawatiran bahwa penyandang disabilitas psikososial akan membahayakan pemilih lain di tempat pemungutan suara tidak memiliki dasar yang kuat. Tingkat keberbahayaan penyandang disabilitas psikososial tidak berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Bahkan, dalam banyak kasus, penyandang disabilitas psikososial justru lebih sering menjadi korban kekerasan, stigma, pengucilan, dan perlakuan salah.
Kekhawatiran bahwa penyandang disabilitas psikososial mudah diarahkan untuk memilih calon tertentu juga tidak beralasan. Hak pilih dalam pemilu bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan pilihannya sendiri. Jika ada risiko penyalahgunaan atau manipulasi, maka tugas penyelenggara pemilu, keluarga, pendamping, dan masyarakat adalah memberikan perlindungan, bukan mencabut hak pilih seseorang.
PDSKJI juga menegaskan bahwa memilih adalah hak, bukan paksaan. Jika kondisi seseorang tidak memungkinkan untuk datang ke tempat pemungutan suara, penyelenggara pemilu wajib memfasilitasi agar hak pilihnya tetap dapat digunakan, misalnya dengan mendatangi tempat perawatan. Namun, apabila seseorang tidak ingin memilih atau kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk memilih, maka ia juga tidak boleh dipaksa.
Bagi Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS), imbauan PDSKJI ini penting karena memperkuat perjuangan untuk menghentikan stigma dan perampasan hak politik penyandang disabilitas psikososial. Selama ini, penyandang disabilitas psikososial sering diperlakukan seolah-olah bukan warga negara penuh. Hak mereka dipertanyakan, suara mereka diremehkan, dan keberadaan mereka dalam proses demokrasi dianggap tidak penting.
Padahal, penyandang disabilitas psikososial memiliki hak yang sama untuk didata sebagai pemilih, memperoleh informasi pemilu yang aksesibel, mendapatkan dukungan jika dibutuhkan, dan menggunakan hak pilihnya secara bebas serta rahasia. Negara dan penyelenggara pemilu wajib memastikan bahwa hak ini benar-benar dapat digunakan tanpa diskriminasi.
Pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas psikososial juga merupakan bagian penting dari upaya mengurangi stigma dan mendorong pemulihan sosial. Ketika penyandang disabilitas psikososial diakui sebagai pemilih, mereka diakui sebagai bagian dari masyarakat dan negara. Pengakuan ini penting untuk memperkuat integrasi sosial, membangun rasa percaya diri, dan menghapus pandangan bahwa penyandang disabilitas psikososial harus dipisahkan dari kehidupan publik.
PJS mendorong penyelenggara pemilu, partai politik, tenaga kesehatan, keluarga, pendamping, media, dan masyarakat luas untuk menghormati hak pilih penyandang disabilitas psikososial. Edukasi publik harus terus dilakukan agar tidak ada lagi ujaran kebencian, stigma, lelucon merendahkan, atau perlakuan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas psikososial dalam pemilu.
Demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang melibatkan semua warga negara tanpa diskriminasi. Hak pilih tidak boleh dicabut karena diagnosis. Gangguan jiwa bukan alasan untuk menghapus hak kewarganegaraan seseorang. Penyandang disabilitas psikososial berhak memilih, berhak didengar, dan berhak menjadi bagian penuh dari demokrasi Indonesia.

Hak Pilih Penyandang Disabilitas Psikososial Harus Dijamin, Bukan Dihapus karena Stigma
Pemilihan umum merupakan salah satu instrumen utama demokrasi. Dalam negara demokratis, hak memilih tidak boleh hanya diberikan kepada sebagian warga negara, tetapi harus dijamin bagi semua warga negara tanpa diskriminasi, termasuk penyandang disabilitas psikososial.
Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS) menegaskan bahwa penyandang disabilitas psikososial memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Hak ini tidak boleh dihapus hanya karena seseorang memiliki diagnosis kesehatan jiwa, seperti skizofrenia, bipolar, depresi berat, atau kondisi psikososial lainnya.
Prinsip ini sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD, khususnya Pasal 29, yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik. Hak tersebut mencakup hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Namun, dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, penyandang disabilitas psikososial kerap didiskriminasi dan dianggap tidak layak untuk menggunakan hak pilihnya. Salah satu dasar diskriminatif tersebut terdapat dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang menyebut bahwa salah satu syarat warga negara dapat didaftarkan sebagai pemilih adalah “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya”.
Ketentuan tersebut berbahaya karena membuka ruang bagi penyandang disabilitas psikososial untuk dikeluarkan dari daftar pemilih hanya berdasarkan stigma dan asumsi. Dalam praktiknya, seseorang dapat dianggap tidak berhak memilih hanya karena memiliki kondisi kesehatan jiwa, tanpa pemeriksaan yang objektif, tanpa penilaian profesional, dan tanpa mempertimbangkan bahwa kondisi psikososial bersifat episodik.
PJS menilai bahwa kapasitas seseorang untuk memilih tidak dapat ditentukan hanya dari diagnosis atau gejala. Seseorang dengan disabilitas psikososial tetap dapat memahami pilihan politik, menentukan preferensi, dan menggunakan hak pilihnya. Diagnosis tidak boleh dijadikan alasan otomatis untuk mencabut hak politik seseorang.
Secara konstitusional, penyandang disabilitas psikososial adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, hak pilih penyandang disabilitas psikososial merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi.
Atas dasar itulah, PJS bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan judicial review terhadap Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. PJS dan Perludem menilai bahwa pasal tersebut telah menghilangkan hak warga negara dengan disabilitas psikososial untuk berpartisipasi dalam Pilkada.
Dalam proses persidangan, PJS dan Perludem menghadirkan ahli, saksi, serta dukungan amicus curiae dari berbagai organisasi. Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Prof. Ronald Clive McCallum, profesor hukum dari University of Sydney dan mantan anggota Komite PBB untuk Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Proses pengadilan berlangsung hampir satu tahun.
Perjuangan tersebut menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai kondisi gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum.
Putusan ini menjadi kemajuan penting. Sebelumnya, penyandang disabilitas psikososial dapat begitu saja tidak didaftarkan sebagai pemilih karena dianggap “terganggu jiwa/ingatannya”. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, pembatasan hak pilih tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pihak yang ingin melarang seseorang menggunakan hak pilih harus dapat membuktikan, melalui keterangan profesional kesehatan jiwa, bahwa orang tersebut mengalami gangguan permanen yang benar-benar menghilangkan kemampuannya untuk memilih.
Dengan kata lain, penyandang disabilitas psikososial tidak boleh otomatis kehilangan hak pilih. Hak memilih adalah hak dasar warga negara. Negara, penyelenggara pemilu, petugas pendaftaran pemilih, keluarga, dan masyarakat tidak boleh mencabut hak tersebut hanya berdasarkan stigma, ketakutan, atau anggapan bahwa penyandang disabilitas psikososial tidak mampu mengambil keputusan.
Putusan ini juga menjadi dasar penting untuk melawan kampanye negatif dan ujaran kebencian terhadap penyandang disabilitas psikososial dalam pemilu. Menjelang Pemilu 2019, isu hak pilih penyandang disabilitas psikososial sempat menjadi sasaran stigma dan kampanye negatif. Ada pihak yang mempertanyakan kelayakan orang dengan gangguan jiwa untuk memilih. PJS menegaskan bahwa pandangan semacam itu tidak hanya keliru, tetapi juga diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Menanggapi situasi tersebut, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia juga mengeluarkan imbauan terkait orang dengan gangguan jiwa dalam Pemilu 2019. Imbauan tersebut mendorong penghentian stigma dan perampasan hak suara penyandang disabilitas psikososial. Hal ini penting agar tenaga kesehatan jiwa tidak digunakan untuk memperkuat diskriminasi, tetapi justru menjadi bagian dari perlindungan hak politik penyandang disabilitas psikososial.
Bagi PJS, perjuangan hak pilih penyandang disabilitas psikososial bukan hanya soal teknis pemilu. Ini adalah perjuangan untuk mengakui penyandang disabilitas psikososial sebagai warga negara penuh. Mereka bukan objek belas kasihan, bukan orang yang boleh dikeluarkan dari demokrasi, dan bukan kelompok yang haknya dapat dicabut hanya karena diagnosis.
Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang membuka ruang bagi semua warga negara. Hak memilih tidak boleh ditentukan oleh stigma. Hak memilih tidak boleh dihapus karena seseorang pernah dirawat, memiliki diagnosis, atau mengalami kondisi psikososial. Negara wajib memastikan bahwa penyandang disabilitas psikososial dapat terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan informasi pemilu yang aksesibel, memperoleh dukungan jika dibutuhkan, dan menggunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia.
PJS akan terus mendorong penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan bebas diskriminasi. Hak politik penyandang disabilitas psikososial harus dijamin dalam regulasi, dipahami oleh penyelenggara pemilu, dihormati oleh masyarakat, dan dilaksanakan dalam setiap tahapan pemilihan umum.
Hak pilih adalah hak warga negara. Penyandang disabilitas psikososial adalah warga negara. Karena itu, suara mereka harus dihitung, dihormati, dan dilindungi.