Article Index
Hak Pilih Penyandang Disabilitas Psikososial Harus Dijamin, Bukan Dihapus karena Stigma
Pemilihan umum merupakan salah satu instrumen utama demokrasi. Dalam negara demokratis, hak memilih tidak boleh hanya diberikan kepada sebagian warga negara, tetapi harus dijamin bagi semua warga negara tanpa diskriminasi, termasuk penyandang disabilitas psikososial.
Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS) menegaskan bahwa penyandang disabilitas psikososial memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Hak ini tidak boleh dihapus hanya karena seseorang memiliki diagnosis kesehatan jiwa, seperti skizofrenia, bipolar, depresi berat, atau kondisi psikososial lainnya.
Prinsip ini sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD, khususnya Pasal 29, yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik. Hak tersebut mencakup hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Namun, dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, penyandang disabilitas psikososial kerap didiskriminasi dan dianggap tidak layak untuk menggunakan hak pilihnya. Salah satu dasar diskriminatif tersebut terdapat dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang menyebut bahwa salah satu syarat warga negara dapat didaftarkan sebagai pemilih adalah “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya”.
Ketentuan tersebut berbahaya karena membuka ruang bagi penyandang disabilitas psikososial untuk dikeluarkan dari daftar pemilih hanya berdasarkan stigma dan asumsi. Dalam praktiknya, seseorang dapat dianggap tidak berhak memilih hanya karena memiliki kondisi kesehatan jiwa, tanpa pemeriksaan yang objektif, tanpa penilaian profesional, dan tanpa mempertimbangkan bahwa kondisi psikososial bersifat episodik.
PJS menilai bahwa kapasitas seseorang untuk memilih tidak dapat ditentukan hanya dari diagnosis atau gejala. Seseorang dengan disabilitas psikososial tetap dapat memahami pilihan politik, menentukan preferensi, dan menggunakan hak pilihnya. Diagnosis tidak boleh dijadikan alasan otomatis untuk mencabut hak politik seseorang.
Secara konstitusional, penyandang disabilitas psikososial adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, hak pilih penyandang disabilitas psikososial merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi.
Atas dasar itulah, PJS bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan judicial review terhadap Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. PJS dan Perludem menilai bahwa pasal tersebut telah menghilangkan hak warga negara dengan disabilitas psikososial untuk berpartisipasi dalam Pilkada.
Dalam proses persidangan, PJS dan Perludem menghadirkan ahli, saksi, serta dukungan amicus curiae dari berbagai organisasi. Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Prof. Ronald Clive McCallum, profesor hukum dari University of Sydney dan mantan anggota Komite PBB untuk Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Proses pengadilan berlangsung hampir satu tahun.
Perjuangan tersebut menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai kondisi gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum.
Putusan ini menjadi kemajuan penting. Sebelumnya, penyandang disabilitas psikososial dapat begitu saja tidak didaftarkan sebagai pemilih karena dianggap “terganggu jiwa/ingatannya”. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, pembatasan hak pilih tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pihak yang ingin melarang seseorang menggunakan hak pilih harus dapat membuktikan, melalui keterangan profesional kesehatan jiwa, bahwa orang tersebut mengalami gangguan permanen yang benar-benar menghilangkan kemampuannya untuk memilih.
Dengan kata lain, penyandang disabilitas psikososial tidak boleh otomatis kehilangan hak pilih. Hak memilih adalah hak dasar warga negara. Negara, penyelenggara pemilu, petugas pendaftaran pemilih, keluarga, dan masyarakat tidak boleh mencabut hak tersebut hanya berdasarkan stigma, ketakutan, atau anggapan bahwa penyandang disabilitas psikososial tidak mampu mengambil keputusan.
Putusan ini juga menjadi dasar penting untuk melawan kampanye negatif dan ujaran kebencian terhadap penyandang disabilitas psikososial dalam pemilu. Menjelang Pemilu 2019, isu hak pilih penyandang disabilitas psikososial sempat menjadi sasaran stigma dan kampanye negatif. Ada pihak yang mempertanyakan kelayakan orang dengan gangguan jiwa untuk memilih. PJS menegaskan bahwa pandangan semacam itu tidak hanya keliru, tetapi juga diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Menanggapi situasi tersebut, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia juga mengeluarkan imbauan terkait orang dengan gangguan jiwa dalam Pemilu 2019. Imbauan tersebut mendorong penghentian stigma dan perampasan hak suara penyandang disabilitas psikososial. Hal ini penting agar tenaga kesehatan jiwa tidak digunakan untuk memperkuat diskriminasi, tetapi justru menjadi bagian dari perlindungan hak politik penyandang disabilitas psikososial.
Bagi PJS, perjuangan hak pilih penyandang disabilitas psikososial bukan hanya soal teknis pemilu. Ini adalah perjuangan untuk mengakui penyandang disabilitas psikososial sebagai warga negara penuh. Mereka bukan objek belas kasihan, bukan orang yang boleh dikeluarkan dari demokrasi, dan bukan kelompok yang haknya dapat dicabut hanya karena diagnosis.
Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang membuka ruang bagi semua warga negara. Hak memilih tidak boleh ditentukan oleh stigma. Hak memilih tidak boleh dihapus karena seseorang pernah dirawat, memiliki diagnosis, atau mengalami kondisi psikososial. Negara wajib memastikan bahwa penyandang disabilitas psikososial dapat terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan informasi pemilu yang aksesibel, memperoleh dukungan jika dibutuhkan, dan menggunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia.
PJS akan terus mendorong penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan bebas diskriminasi. Hak politik penyandang disabilitas psikososial harus dijamin dalam regulasi, dipahami oleh penyelenggara pemilu, dihormati oleh masyarakat, dan dilaksanakan dalam setiap tahapan pemilihan umum.
Hak pilih adalah hak warga negara. Penyandang disabilitas psikososial adalah warga negara. Karena itu, suara mereka harus dihitung, dihormati, dan dilindungi.