Article Index
Disabilitas Psikososial Bukan Alasan Diskriminasi: Negara Wajib Hadir Melindungi Hak
Kebijakan terkait disabilitas mental di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mendefinisikan disabilitas mental sebagai bagian dari disabilitas dan menjamin hak-hak mereka, termasuk perlakuan non-diskriminatif, serta hak atas rehabilitasi dan perlindungan sosial. Pemerintah berkomitmen melindungi hak asasi penyandang disabilitas mental, yang diwujudkan melalui Peta Jalan P5HAM dan upaya-upaya seperti pengembangan pelayanan rehabilitasi dan jaminan sosial yang inklusif.
Kebijakan dan regulasi
Hak dan upaya yang didukung kebijakan
Pada 8 Agustus 2022, Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS) terlibat dalam rapat Kementerian Sosial terkait penyusunan turunan Peraturan Menteri dari PP Nomor 75 Tahun 2020 tentang Habilitasi dan Rehabilitasi. Pertemuan ini dilaksanakan di Balai Melati, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain PJS, Sentra Palamarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Sosial Bogor, Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia, Kantor Staf Presiden, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, RSCM, Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial, dan Poltekesos Bandung. Total peserta yang hadir berjumlah sekitar 50 orang.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Sosial menyampaikan bahwa peraturan menteri ini akan disusun dengan pendekatan struktural dan kultural, termasuk memperhatikan cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas psikososial. Regulasi ini diharapkan mengatur berbagai isu penting, seperti identitas, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, pencegahan pelanggaran HAM, perlindungan sosial, fungsi balai, dan akreditasi.
PJS memberikan masukan bahwa rehabilitasi dan habilitasi tidak boleh hanya dipahami sebagai urusan medis. Gangguan jiwa memang dapat didefinisikan secara medis, tetapi penyelesaiannya harus dibangun secara sosial, lingkungan, dan politis. Karena itu, regulasi habilitasi dan rehabilitasi harus menjamin dukungan sosial, akses komunitas, perlindungan hak, dan reintegrasi sosial bagi penyandang disabilitas psikososial.
Dalam pertemuan ini, Dr. Gina Anindyajati dari RSCM menjelaskan bahwa pemulihan membutuhkan tiga faktor penting, yaitu manusia, tempat, dan tujuan. Ia juga menekankan kebutuhan individu seperti lingkungan yang baik, nutrisi, dukungan keuangan, perawatan diri, aktivitas harian, akses layanan kesehatan, manajemen kekambuhan, interaksi sosial, dan dukungan psikologis.
PJS menekankan bahwa layanan rehabilitasi harus memiliki tujuan yang jelas, standar yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten, fasilitas aman, mekanisme evaluasi, dan dokumentasi layanan. Rehabilitasi tidak boleh menjadi jalan menuju pengurungan jangka panjang. Sebaliknya, rehabilitasi harus menjadi proses yang mendukung penyandang disabilitas psikososial untuk hidup mandiri dan berpartisipasi dalam masyarakat.
Hasil rapat menunjukkan adanya komitmen untuk mengakomodasi hak penyandang disabilitas psikososial dalam regulasi turunan PP Nomor 75 Tahun 2020. Peraturan Menteri ini juga akan diselaraskan dengan program ATENSI, termasuk pendekatan rehabilitasi sosial berbasis keluarga, komunitas, dan residensial.
Bagi PJS, keterlibatan dalam penyusunan regulasi ini sangat penting agar kebijakan habilitasi dan rehabilitasi tidak memperkuat institusionalisasi. Regulasi ini harus menjadi dasar untuk membangun sistem dukungan yang terbuka, berbasis HAM, dan berorientasi pada kehidupan inklusif di masyarakat.
PJS Kawal Raperda Disabilitas DKI Jakarta agar Mengakomodasi Kebutuhan Semua Ragam Disabilitas
Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS) terlibat aktif dalam proses advokasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Disabilitas DKI Jakarta. Keterlibatan ini dilakukan bersama Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Jakarta untuk memastikan bahwa Raperda Disabilitas tidak hanya menjadi dokumen hukum formal, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan penyandang disabilitas dari berbagai ragam, termasuk penyandang disabilitas psikososial.
Pada 1 Maret 2022, PJS menginisiasi koordinasi dengan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Jakarta untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM Raperda Disabilitas DKI Jakarta. Rapat dilakukan secara hibrida di kantor PJS dan dihadiri oleh sejumlah organisasi penyandang disabilitas, antara lain Pertuni, PPDI, PPDFI, dan PORTADIN.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PJS, Yeni Rosa Damayanti, menegaskan pentingnya masukan dari berbagai organisasi penyandang disabilitas. Setiap ragam disabilitas memiliki hambatan, kebutuhan, dan pengalaman yang berbeda. Karena itu, penyusunan Raperda Disabilitas tidak boleh hanya mendengar satu kelompok saja, tetapi harus memastikan seluruh ragam disabilitas terwakili secara bermakna.
PJS mendorong agar masukan terhadap Raperda disusun secara sistematis, mulai dari identifikasi masalah, catatan terhadap pasal yang bermasalah, usulan perbaikan, hingga argumentasi yang kuat. Beberapa isu penting yang didorong PJS dan koalisi antara lain perlindungan sosial, perumahan, konsesi, alat bantu, transportasi, Dewan Disabilitas Jakarta, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta layanan bagi penyandang disabilitas psikososial.
Salah satu usulan penting yang diajukan adalah agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan kuota perumahan publik sekurang-kurangnya 8 persen dari unit yang tersedia bagi penyandang disabilitas. Perumahan publik tersebut juga harus memenuhi prinsip aksesibilitas sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait. Selain itu, pemerintah daerah perlu memberikan fasilitasi dan kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk mengakses skema pembiayaan perumahan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah.
PJS juga menyoroti bahwa banyak penyandang disabilitas di DKI Jakarta mengalami hambatan serius dalam mengakses pekerjaan. Hambatan tersebut muncul karena stigma, diskriminasi, tidak tersedianya akomodasi yang layak, serta ketidaksetaraan akses sejak masa pendidikan. Karena itu, PJS mendorong agar semua jenis pekerjaan dapat diakses oleh penyandang disabilitas sesuai dengan ragam disabilitasnya, proses rekrutmen wajib memenuhi standar akomodasi yang layak, serta syarat kesehatan jasmani-rohani dan psikotes yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas psikososial dihapuskan.
Selain itu, PJS juga mengangkat isu biaya tambahan disabilitas atau extra cost of disability. Penyandang disabilitas sering kali harus menanggung biaya hidup yang lebih tinggi akibat hambatan aksesibilitas dan kebutuhan dukungan. Pengguna kursi roda, misalnya, kerap harus menggunakan transportasi daring atau taksi karena transportasi umum belum sepenuhnya aksesibel. Penyandang disabilitas netra sering membutuhkan pendamping saat bepergian. Sementara itu, penyandang disabilitas psikososial memiliki kebutuhan obat-obatan dan layanan kesehatan yang tidak semuanya ditanggung oleh jaminan kesehatan. Karena itu, kebijakan daerah harus mengakui dan merespons beban biaya tambahan ini melalui skema perlindungan sosial dan konsesi.
Pada 21 Maret 2022, PJS kembali memimpin rapat penyusunan DIM Raperda Disabilitas DKI Jakarta. Dalam rapat ini, PJS mengundang anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Jakarta untuk menyampaikan masukan dari berbagai ragam disabilitas. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah masukan penting, antara lain pada bagian ketentuan umum, perlindungan hukum, bantuan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, perlindungan sosial, perumahan, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, komunikasi dan teknologi informasi, perempuan dan anak, serta Dewan Disabilitas Jakarta.
Proses advokasi kemudian berlanjut pada 19 April 2022 melalui rapat di kantor Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta. Rapat ini dihadiri oleh PJS dan Anthony, anggota DPRD DKI Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada pasal-pasal Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Beberapa isu yang dibahas antara lain penyediaan alat bantu, layanan kesehatan, pengaturan panti, Dewan Disabilitas Jakarta, konsesi, serta akses penyandang disabilitas terhadap Penerima Bantuan Iuran.
Pada 16 Mei 2022, PJS bersama Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas kembali mengadakan rapat lanjutan untuk meninjau ulang draf masukan yang telah disusun. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan PJS dan koalisi, antara lain Lily, Rifky, Fadhila, Dwi Ariyani, Dewi, Yeni Rosa, Heryadi Tedja, dan Mustika. Agenda utama rapat adalah memastikan bahwa seluruh poin penting telah masuk dalam draf masukan sebelum disampaikan kepada DPRD.
Dalam rapat tersebut, PJS menekankan pentingnya strategi advokasi langsung kepada fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta. Masukan organisasi penyandang disabilitas tidak cukup hanya dikirim melalui dokumen, tetapi juga perlu diperjuangkan melalui audiensi agar pembuat kebijakan benar-benar memahami urgensi setiap usulan. PSI disebut telah menyuarakan beberapa aspirasi organisasi penyandang disabilitas, tetapi koalisi tetap perlu memperluas dukungan ke fraksi-fraksi lain.
Beberapa isu yang kembali dibahas dalam rapat lanjutan ini meliputi pemenuhan hak komunikasi, termasuk pemajuan bahasa isyarat; pengaturan kewirausahaan dan permodalan; pencantuman 18 hak penyandang disabilitas; penguatan hak atas pendidikan, termasuk guru pendamping di pendidikan umum maupun pendidikan khusus; serta kebutuhan akan tempat kerja yang inklusif, tunjangan disabilitas, dan Unit Informasi Layanan Sosial atau UILS bagi penyandang disabilitas psikososial.
Bagi PJS, keberadaan UILS sangat penting karena penyandang disabilitas psikososial membutuhkan layanan dukungan yang dekat dengan komunitas. Dukungan tersebut dapat membantu mereka menjalani aktivitas harian, mengembangkan keterampilan, menjaga relasi sosial, dan mengurangi ketergantungan pada model layanan tertutup seperti panti. Raperda Disabilitas DKI Jakarta seharusnya menjadi kesempatan untuk mendorong perubahan dari pendekatan institusional menuju layanan berbasis komunitas.
Keterlibatan PJS dalam advokasi Raperda Disabilitas DKI Jakarta menunjukkan bahwa penyusunan kebijakan disabilitas harus dilakukan secara partisipatif dan berbasis pengalaman nyata penyandang disabilitas. Kebijakan yang baik tidak dapat disusun hanya dari perspektif pemerintah. Kebijakan harus mendengar suara organisasi penyandang disabilitas, terutama kelompok yang selama ini paling sering diabaikan, termasuk penyandang disabilitas psikososial.
Melalui proses ini, PJS menegaskan bahwa Perda Disabilitas DKI Jakarta harus menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Raperda ini harus mampu menjawab kebutuhan nyata penyandang disabilitas dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, perumahan, transportasi, perlindungan sosial, aksesibilitas, konsesi, partisipasi, serta perlindungan dari diskriminasi.
PJS percaya bahwa kebijakan yang inklusif hanya dapat lahir dari proses yang inklusif. Karena itu, pelibatan bermakna organisasi penyandang disabilitas dalam setiap tahap penyusunan regulasi adalah prinsip yang tidak boleh ditawar. Tidak ada kebijakan tentang penyandang disabilitas tanpa penyandang disabilitas.

PJS Dorong Regulasi Habilitasi dan Rehabilitasi yang Berbasis HAM dan Komunitas

