Article Index

 

PJS Dorong Regulasi Habilitasi dan Rehabilitasi yang Berbasis HAM dan Komunitas

Pada 8 Agustus 2022, Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS) terlibat dalam rapat Kementerian Sosial terkait penyusunan turunan Peraturan Menteri dari PP Nomor 75 Tahun 2020 tentang Habilitasi dan Rehabilitasi. Pertemuan ini dilaksanakan di Balai Melati, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain PJS, Sentra Palamarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Sosial Bogor, Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia, Kantor Staf Presiden, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, RSCM, Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial, dan Poltekesos Bandung. Total peserta yang hadir berjumlah sekitar 50 orang.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Sosial menyampaikan bahwa peraturan menteri ini akan disusun dengan pendekatan struktural dan kultural, termasuk memperhatikan cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas psikososial. Regulasi ini diharapkan mengatur berbagai isu penting, seperti identitas, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, pencegahan pelanggaran HAM, perlindungan sosial, fungsi balai, dan akreditasi.

PJS memberikan masukan bahwa rehabilitasi dan habilitasi tidak boleh hanya dipahami sebagai urusan medis. Gangguan jiwa memang dapat didefinisikan secara medis, tetapi penyelesaiannya harus dibangun secara sosial, lingkungan, dan politis. Karena itu, regulasi habilitasi dan rehabilitasi harus menjamin dukungan sosial, akses komunitas, perlindungan hak, dan reintegrasi sosial bagi penyandang disabilitas psikososial.

Dalam pertemuan ini, Dr. Gina Anindyajati dari RSCM menjelaskan bahwa pemulihan membutuhkan tiga faktor penting, yaitu manusia, tempat, dan tujuan. Ia juga menekankan kebutuhan individu seperti lingkungan yang baik, nutrisi, dukungan keuangan, perawatan diri, aktivitas harian, akses layanan kesehatan, manajemen kekambuhan, interaksi sosial, dan dukungan psikologis.

PJS menekankan bahwa layanan rehabilitasi harus memiliki tujuan yang jelas, standar yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten, fasilitas aman, mekanisme evaluasi, dan dokumentasi layanan. Rehabilitasi tidak boleh menjadi jalan menuju pengurungan jangka panjang. Sebaliknya, rehabilitasi harus menjadi proses yang mendukung penyandang disabilitas psikososial untuk hidup mandiri dan berpartisipasi dalam masyarakat.

Hasil rapat menunjukkan adanya komitmen untuk mengakomodasi hak penyandang disabilitas psikososial dalam regulasi turunan PP Nomor 75 Tahun 2020. Peraturan Menteri ini juga akan diselaraskan dengan program ATENSI, termasuk pendekatan rehabilitasi sosial berbasis keluarga, komunitas, dan residensial.

Bagi PJS, keterlibatan dalam penyusunan regulasi ini sangat penting agar kebijakan habilitasi dan rehabilitasi tidak memperkuat institusionalisasi. Regulasi ini harus menjadi dasar untuk membangun sistem dukungan yang terbuka, berbasis HAM, dan berorientasi pada kehidupan inklusif di masyarakat.

 

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Copy Link
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account