Article Index

 

PJS Kawal Raperda Disabilitas DKI Jakarta agar Mengakomodasi Kebutuhan Semua Ragam Disabilitas

Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS) terlibat aktif dalam proses advokasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Disabilitas DKI Jakarta. Keterlibatan ini dilakukan bersama Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Jakarta untuk memastikan bahwa Raperda Disabilitas tidak hanya menjadi dokumen hukum formal, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan penyandang disabilitas dari berbagai ragam, termasuk penyandang disabilitas psikososial.

Pada 1 Maret 2022, PJS menginisiasi koordinasi dengan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Jakarta untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM Raperda Disabilitas DKI Jakarta. Rapat dilakukan secara hibrida di kantor PJS dan dihadiri oleh sejumlah organisasi penyandang disabilitas, antara lain Pertuni, PPDI, PPDFI, dan PORTADIN.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PJS, Yeni Rosa Damayanti, menegaskan pentingnya masukan dari berbagai organisasi penyandang disabilitas. Setiap ragam disabilitas memiliki hambatan, kebutuhan, dan pengalaman yang berbeda. Karena itu, penyusunan Raperda Disabilitas tidak boleh hanya mendengar satu kelompok saja, tetapi harus memastikan seluruh ragam disabilitas terwakili secara bermakna.

PJS mendorong agar masukan terhadap Raperda disusun secara sistematis, mulai dari identifikasi masalah, catatan terhadap pasal yang bermasalah, usulan perbaikan, hingga argumentasi yang kuat. Beberapa isu penting yang didorong PJS dan koalisi antara lain perlindungan sosial, perumahan, konsesi, alat bantu, transportasi, Dewan Disabilitas Jakarta, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta layanan bagi penyandang disabilitas psikososial.

Salah satu usulan penting yang diajukan adalah agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan kuota perumahan publik sekurang-kurangnya 8 persen dari unit yang tersedia bagi penyandang disabilitas. Perumahan publik tersebut juga harus memenuhi prinsip aksesibilitas sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait. Selain itu, pemerintah daerah perlu memberikan fasilitasi dan kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk mengakses skema pembiayaan perumahan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah.

PJS juga menyoroti bahwa banyak penyandang disabilitas di DKI Jakarta mengalami hambatan serius dalam mengakses pekerjaan. Hambatan tersebut muncul karena stigma, diskriminasi, tidak tersedianya akomodasi yang layak, serta ketidaksetaraan akses sejak masa pendidikan. Karena itu, PJS mendorong agar semua jenis pekerjaan dapat diakses oleh penyandang disabilitas sesuai dengan ragam disabilitasnya, proses rekrutmen wajib memenuhi standar akomodasi yang layak, serta syarat kesehatan jasmani-rohani dan psikotes yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas psikososial dihapuskan.

Selain itu, PJS juga mengangkat isu biaya tambahan disabilitas atau extra cost of disability. Penyandang disabilitas sering kali harus menanggung biaya hidup yang lebih tinggi akibat hambatan aksesibilitas dan kebutuhan dukungan. Pengguna kursi roda, misalnya, kerap harus menggunakan transportasi daring atau taksi karena transportasi umum belum sepenuhnya aksesibel. Penyandang disabilitas netra sering membutuhkan pendamping saat bepergian. Sementara itu, penyandang disabilitas psikososial memiliki kebutuhan obat-obatan dan layanan kesehatan yang tidak semuanya ditanggung oleh jaminan kesehatan. Karena itu, kebijakan daerah harus mengakui dan merespons beban biaya tambahan ini melalui skema perlindungan sosial dan konsesi.

Pada 21 Maret 2022, PJS kembali memimpin rapat penyusunan DIM Raperda Disabilitas DKI Jakarta. Dalam rapat ini, PJS mengundang anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Jakarta untuk menyampaikan masukan dari berbagai ragam disabilitas. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah masukan penting, antara lain pada bagian ketentuan umum, perlindungan hukum, bantuan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, perlindungan sosial, perumahan, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, komunikasi dan teknologi informasi, perempuan dan anak, serta Dewan Disabilitas Jakarta.

Proses advokasi kemudian berlanjut pada 19 April 2022 melalui rapat di kantor Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta. Rapat ini dihadiri oleh PJS dan Anthony, anggota DPRD DKI Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada pasal-pasal Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Beberapa isu yang dibahas antara lain penyediaan alat bantu, layanan kesehatan, pengaturan panti, Dewan Disabilitas Jakarta, konsesi, serta akses penyandang disabilitas terhadap Penerima Bantuan Iuran.

Pada 16 Mei 2022, PJS bersama Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas kembali mengadakan rapat lanjutan untuk meninjau ulang draf masukan yang telah disusun. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan PJS dan koalisi, antara lain Lily, Rifky, Fadhila, Dwi Ariyani, Dewi, Yeni Rosa, Heryadi Tedja, dan Mustika. Agenda utama rapat adalah memastikan bahwa seluruh poin penting telah masuk dalam draf masukan sebelum disampaikan kepada DPRD.

Dalam rapat tersebut, PJS menekankan pentingnya strategi advokasi langsung kepada fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta. Masukan organisasi penyandang disabilitas tidak cukup hanya dikirim melalui dokumen, tetapi juga perlu diperjuangkan melalui audiensi agar pembuat kebijakan benar-benar memahami urgensi setiap usulan. PSI disebut telah menyuarakan beberapa aspirasi organisasi penyandang disabilitas, tetapi koalisi tetap perlu memperluas dukungan ke fraksi-fraksi lain.

Beberapa isu yang kembali dibahas dalam rapat lanjutan ini meliputi pemenuhan hak komunikasi, termasuk pemajuan bahasa isyarat; pengaturan kewirausahaan dan permodalan; pencantuman 18 hak penyandang disabilitas; penguatan hak atas pendidikan, termasuk guru pendamping di pendidikan umum maupun pendidikan khusus; serta kebutuhan akan tempat kerja yang inklusif, tunjangan disabilitas, dan Unit Informasi Layanan Sosial atau UILS bagi penyandang disabilitas psikososial.

Bagi PJS, keberadaan UILS sangat penting karena penyandang disabilitas psikososial membutuhkan layanan dukungan yang dekat dengan komunitas. Dukungan tersebut dapat membantu mereka menjalani aktivitas harian, mengembangkan keterampilan, menjaga relasi sosial, dan mengurangi ketergantungan pada model layanan tertutup seperti panti. Raperda Disabilitas DKI Jakarta seharusnya menjadi kesempatan untuk mendorong perubahan dari pendekatan institusional menuju layanan berbasis komunitas.

Keterlibatan PJS dalam advokasi Raperda Disabilitas DKI Jakarta menunjukkan bahwa penyusunan kebijakan disabilitas harus dilakukan secara partisipatif dan berbasis pengalaman nyata penyandang disabilitas. Kebijakan yang baik tidak dapat disusun hanya dari perspektif pemerintah. Kebijakan harus mendengar suara organisasi penyandang disabilitas, terutama kelompok yang selama ini paling sering diabaikan, termasuk penyandang disabilitas psikososial.

Melalui proses ini, PJS menegaskan bahwa Perda Disabilitas DKI Jakarta harus menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Raperda ini harus mampu menjawab kebutuhan nyata penyandang disabilitas dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, perumahan, transportasi, perlindungan sosial, aksesibilitas, konsesi, partisipasi, serta perlindungan dari diskriminasi.

PJS percaya bahwa kebijakan yang inklusif hanya dapat lahir dari proses yang inklusif. Karena itu, pelibatan bermakna organisasi penyandang disabilitas dalam setiap tahap penyusunan regulasi adalah prinsip yang tidak boleh ditawar. Tidak ada kebijakan tentang penyandang disabilitas tanpa penyandang disabilitas.

  

 

 

 

 

 

 

 

 
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Copy Link
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account