Article Index
Deinstitusionalisasi bagi penyandang disabilitas psikososial adalah proses mengalihkan layanan dari rumah sakit jiwa atau institusi psikiatri jangka panjang menuju layanan kesehatan mental berbasis komunitas. Tujuannya adalah agar setiap orang dapat hidup secara lebih inklusif di tengah masyarakat.
Proses ini didukung oleh kemajuan dalam pengobatan, seperti obat-obatan psikotropika, perubahan regulasi, serta pergeseran pendekatan menuju layanan yang lebih berpusat pada individu. Namun, proses ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti stigma dan kurangnya layanan dukungan.
Mengalihkan perawatan dari institusi psikiatri jangka panjang menuju layanan berbasis komunitas.
Memungkinkan orang-orang yang keluar dari institusi untuk hidup di tengah masyarakat, bukan terisolasi di dalam institusi.
Meningkatkan kualitas hidup melalui reintegrasi sosial dan kebebasan pribadi.
Kemajuan pengobatan: Obat-obatan psikotropika yang lebih efektif memungkinkan orang untuk kembali beraktivitas di luar institusi.
Perubahan regulasi: Adanya peraturan baru yang mendukung hak-hak penyandang disabilitas dan mendorong reformasi layanan kesehatan mental.
Pergeseran paradigma: Meningkatnya kesadaran bahwa layanan berbasis komunitas lebih manusiawi dan efektif dibandingkan isolasi jangka panjang.
Stigma masyarakat: Prasangka dan stigma yang kuat terhadap penyandang disabilitas psikososial masih menjadi hambatan besar.
Kurangnya layanan dukungan: Akses terhadap layanan kesehatan mental berbasis komunitas, tempat tinggal dengan dukungan, dan program rehabilitasi yang memadai masih terbatas.
Kekerasan dan penelantaran: Kekerasan, pemasungan, dan penelantaran masih terjadi di sejumlah institusi yang tidak memenuhi standar.
Ketidakjelasan komitmen politik: Kurangnya komitmen politik yang kuat untuk sepenuhnya mendukung proses deinstitusionalisasi dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas psikososial.
PJS Perkuat Kapasitas Pemerintah dalam Implementasi CRPD melalui Pelatihan Pokja P5HAM
Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS) menyelenggarakan Pelatihan CRPD bagi kementerian dan lembaga anggota Pokja P5HAM pada 21–23 Februari 2023 di Hotel Mercure Cikini, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PJS untuk memperkuat kapasitas pemerintah dalam memahami dan menerapkan perspektif Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Pelatihan ini diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Desa, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Staf Presiden, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, BKKBN, serta Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Selain kementerian dan lembaga, pelatihan ini juga melibatkan lembaga nasional hak asasi manusia dan lembaga negara lainnya, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, Komisi Nasional Disabilitas, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dari total peserta yang hadir, 26 orang merupakan perempuan dan 14 orang laki-laki, termasuk peserta penyandang disabilitas, yaitu 5 perempuan disabilitas dan 2 laki-laki disabilitas.
Selama tiga hari, pelatihan difasilitasi oleh Mochamad Felani dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan menghadirkan narasumber dari PJS dan jaringan advokasi hak asasi manusia, yaitu Yeni Rosa Damayanti, Totok Yulianto, dan Fatum Ade. Melalui pelatihan ini, peserta diajak memahami CRPD bukan hanya sebagai dokumen hukum internasional, tetapi sebagai alat analisis untuk melihat persoalan disabilitas dari perspektif hak asasi manusia.
Pada hari ketiga pelatihan, peserta mendalami berbagai bentuk diskriminasi yang masih dialami penyandang disabilitas, termasuk perundungan, penghilangan hak untuk memilih, hambatan dalam memperoleh pendidikan inklusif, serta pembatasan hak untuk berpendapat dan berpartisipasi. Diskusi ini menegaskan bahwa pelanggaran hak penyandang disabilitas sering kali tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan lemahnya pemahaman, koordinasi, anggaran, kebijakan, dan implementasi di lapangan.
Salah satu isu penting yang dibahas adalah pendidikan inklusif. Peserta mencermati bahwa meskipun regulasi mengenai pendidikan inklusif telah tersedia, pelaksanaannya masih menghadapi banyak tantangan. Di beberapa wilayah, anak penyandang disabilitas masih diarahkan atau dipindahkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) bukan berdasarkan pilihan dan kebutuhan terbaik anak, tetapi karena stigma bahwa anak dengan disabilitas tidak dapat belajar di sekolah reguler.
Situasi ini menunjukkan bahwa pendidikan inklusif belum sepenuhnya dipahami sebagai hak. Ketika anak penyandang disabilitas dipindahkan ke SLB tanpa mempertimbangkan kehendak, kebutuhan, dan potensi anak, maka konsekuensinya bisa sangat besar. Anak dapat kehilangan semangat belajar, tidak mendapatkan dukungan yang sesuai, mengalami penurunan capaian pembelajaran, dan terus menghadapi stigma bahwa penyandang disabilitas seharusnya dipisahkan dari anak-anak lainnya.
Dalam diskusi kelompok, peserta mengidentifikasi bahwa tanggung jawab pemenuhan hak pendidikan inklusif tidak hanya berada pada satu lembaga. Kementerian Pendidikan memiliki peran penting dalam kebijakan pendidikan inklusif, Kementerian Keuangan terkait dukungan anggaran, Bappenas dalam memastikan isu disabilitas masuk sebagai prioritas pembangunan, dan Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong pemerintah daerah agar menjalankan kebijakan secara efektif. Di tingkat daerah, kepala sekolah, dinas pendidikan, UPTD terkait, serta kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani dugaan pelanggaran hak.
Pelatihan ini juga menekankan pentingnya peran Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) dalam melakukan advokasi. Dalam kasus anak penyandang disabilitas yang mengalami hambatan pendidikan, advokasi tidak cukup hanya dilakukan kepada sekolah atau pemerintah. Keluarga juga perlu diberikan pemahaman mengenai hak anak penyandang disabilitas, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan yang inklusif, setara, dan sesuai dengan kebutuhan anak.
Bagi PJS, pelatihan ini menjadi ruang penting untuk mempertemukan pengalaman penyandang disabilitas dengan tanggung jawab negara. CRPD menegaskan bahwa penyandang disabilitas adalah subjek hak, bukan objek belas kasihan. Karena itu, setiap kebijakan dan layanan publik harus disusun dengan menghormati martabat, pilihan, partisipasi, dan kebutuhan penyandang disabilitas.
Melalui pelatihan ini, PJS mendorong agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tidak hanya memahami CRPD secara normatif, tetapi juga mampu menerjemahkannya ke dalam kebijakan dan tindakan nyata. Pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan perubahan cara pandang, koordinasi lintas sektor, anggaran yang memadai, layanan yang aksesibel, serta keterlibatan bermakna penyandang disabilitas dan organisasinya dalam setiap proses pengambilan keputusan.
PJS believes that strengthening government capacity is a crucial step in ensuring that the rights of persons with disabilities do not remain on paper. With a strong understanding of the CRPD, public policies and services are expected to become more inclusive, non-discriminatory, and truly support the fulfillment of the rights of all persons with disabilities, including those with psychosocial disabilities.
Perhimpunan Jiwa Sehat/Indonesia Mental Health Association (PJS/IMHA) menginisiasi kegiatan kunjungan ke panti rehabilitasi mental dan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP). Kegiatan ini mengangkat tema “Mengurai Hambatan, Menguatkan Komitmen Bersama untuk Implementasi UU TPKS bagi Perempuan Disabilitas Psikososial di Panti Rehabilitasi Mental.”
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas situasi serius yang masih dihadapi perempuan penyandang disabilitas psikososial yang tinggal di panti rehabilitasi mental. Dalam banyak kasus, panti rehabilitasi masih menjadi ruang tertutup yang membatasi kebebasan, akses komunikasi, serta akses penghuni terhadap mekanisme pengaduan dan layanan perlindungan. Situasi ini membuat perempuan disabilitas psikososial semakin rentan mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tanpa memiliki ruang aman untuk melapor dan memperoleh keadilan.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi korban kekerasan seksual, termasuk korban dengan disabilitas. Namun, implementasi UU TPKS masih menghadapi tantangan besar ketika korban berada di dalam institusi yang tertutup, seperti panti rehabilitasi mental. Dalam situasi tersebut, korban sering kali tidak dapat keluar, tidak memiliki alat komunikasi, tidak mengetahui ke mana harus melapor, dan tidak mendapatkan dukungan yang memadai dari sistem layanan.
PJS memandang bahwa kekerasan terhadap perempuan disabilitas psikososial di panti rehabilitasi mental bukan hanya persoalan individu, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan tanggung jawab bersama. Negara, lembaga layanan, aparat penegak hukum, organisasi perempuan, organisasi disabilitas, serta masyarakat sipil perlu duduk bersama untuk mengurai hambatan dan merumuskan langkah konkret dalam pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Melalui kegiatan ini, PJS mengajak para peserta untuk melihat langsung situasi perempuan disabilitas psikososial di panti rehabilitasi mental, mengidentifikasi berbagai bentuk kerentanan, serta mencatat hambatan yang membuat korban sulit mengakses keadilan. Kunjungan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pembahasan mengenai implementasi UU TPKS tidak hanya berhenti pada norma hukum, tetapi juga berangkat dari realitas yang dialami langsung oleh perempuan disabilitas psikososial di dalam institusi.
Selain kunjungan panti, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan FGD yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas pertanyaan-pertanyaan kunci, antara lain: bagaimana kondisi kekerasan seksual di panti rehabilitasi, apa hambatan korban dalam melapor, bagaimana UU TPKS dapat bekerja untuk melindungi korban, siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab, serta mekanisme seperti apa yang perlu dibangun agar korban memperoleh perlindungan, pemulihan, restitusi, dan kompensasi.
Melalui forum ini, PJS berharap lahir peta masalah yang lebih jelas mengenai hambatan pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi perempuan disabilitas psikososial korban kekerasan seksual di panti rehabilitasi mental. PJS juga mendorong lahirnya rekomendasi dan komitmen bersama dari kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, lembaga layanan, organisasi perempuan, organisasi disabilitas, dan organisasi bantuan hukum untuk memastikan bahwa perempuan disabilitas psikososial tidak lagi dibiarkan sendirian dalam menghadapi kekerasan.
Bagi PJS, peringatan 16 HAKTP bukan hanya momentum kampanye, tetapi juga ruang untuk memperkuat kerja advokasi, membangun solidaritas lintas gerakan, dan memastikan bahwa suara perempuan disabilitas psikososial yang selama ini disenyapkan dapat menjadi pusat dalam penyusunan kebijakan dan mekanisme perlindungan.
PJS menegaskan bahwa setiap perempuan, termasuk perempuan disabilitas psikososial yang tinggal di panti rehabilitasi mental, berhak untuk hidup bebas dari kekerasan, bebas dari perlakuan merendahkan martabat, serta berhak atas keadilan, pemulihan, dan kehidupan yang bermartabat di tengah masyarakat.
PJS Dorong Implementasi UU TPKS bagi Perempuan Disabilitas Psikososial di Panti Rehabilitasi Mental
Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP), Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mengurai Hambatan, Menguatkan Komitmen Bersama untuk Implementasi UU TPKS bagi Perempuan Disabilitas Psikososial di Panti Rehabilitasi Mental.” Kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta pada 29 November 2023, sebagai tindak lanjut dari kunjungan ke panti rehabilitasi mental yang memperlihatkan masih banyaknya persoalan serius dalam perlindungan perempuan penyandang disabilitas psikososial.
FGD ini mempertemukan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Bappenas, Kantor Staf Presiden, LPSK, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, UPTD PPA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, organisasi bantuan hukum, organisasi perempuan, organisasi penyandang disabilitas, media, serta jaringan masyarakat sipil. Kehadiran lintas sektor ini menjadi penting karena kekerasan terhadap perempuan disabilitas psikososial di panti rehabilitasi mental tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kerja bersama, pembagian peran yang jelas, dan mekanisme penanganan yang konkret.
Dalam forum ini, PJS menegaskan bahwa perempuan disabilitas psikososial yang berada di panti rehabilitasi mental menghadapi kerentanan berlapis. Mereka tidak hanya mengalami stigma dan diskriminasi karena disabilitasnya, tetapi juga berada dalam situasi tertutup yang membatasi kebebasan bergerak, akses komunikasi, akses layanan kesehatan, dan akses terhadap mekanisme pengaduan. Dalam banyak kasus, penghuni panti tidak mengetahui kapan mereka dapat keluar, tidak memiliki alat komunikasi untuk menghubungi keluarga atau lembaga layanan, serta tidak memiliki ruang aman untuk melaporkan kekerasan yang dialami.
Temuan dari kunjungan panti menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Peserta FGD mencatat adanya kondisi tempat tinggal yang tidak layak, sanitasi yang buruk, layanan kesehatan yang tidak memadai, makanan yang tidak bergizi, minimnya pendamping, tidak adanya asesmen profesional, hingga adanya ruang isolasi yang menyerupai penahanan. Beberapa peserta juga menyoroti adanya dugaan kekerasan fisik, pelecehan seksual, pemasangan kontrasepsi paksa, serta pengabaian kebutuhan dasar perempuan, termasuk kebutuhan kesehatan reproduksi dan menstruasi.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa panti rehabilitasi mental kerap menjadi ruang yang tertutup dari pengawasan publik. Di dalam panti, aturan hukum dan standar perlindungan yang seharusnya berlaku sering kali tidak berjalan. Padahal, UU TPKS telah memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual, termasuk terhadap korban dengan disabilitas. Dalam diskusi, PJS menekankan bahwa kekerasan seksual, kontrasepsi paksa, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap perempuan disabilitas psikososial harus dilihat sebagai pelanggaran serius yang membutuhkan respons cepat dari negara.
Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM melalui Pokja P5HAM menyampaikan bahwa kerja untuk menghentikan kekerasan di panti merupakan bagian penting dari upaya pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas mental. Pokja P5HAM telah melakukan kunjungan ke sejumlah panti sejak 2018 dan mendorong pembebasan penyandang disabilitas mental yang terkurung di institusi. Dalam forum ini, ditegaskan pula pentingnya memasukkan mekanisme pengaduan, pencegahan, penanganan, monitoring, dan evaluasi ke dalam pedoman yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah.
Kementerian PPPA juga menekankan pentingnya kerja bersama untuk memastikan implementasi UU TPKS berjalan secara nyata. Penguatan perlindungan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga harus mencakup kelembagaan, pendanaan, data yang akurat, pembagian peran antar-kementerian/lembaga, serta koordinasi dengan masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi penyandang disabilitas. FGD ini menjadi ruang untuk mengidentifikasi persoalan secara lebih tajam sekaligus menyusun langkah-langkah yang dapat dilakukan bersama.
Salah satu persoalan besar yang mengemuka adalah tidak adanya mekanisme pengaduan yang dapat diakses langsung oleh penghuni panti. Korban kekerasan tidak dapat dengan mudah melapor karena mereka berada dalam situasi terkurung, tidak memiliki alat komunikasi, dan sangat bergantung pada pengelola panti. Karena itu, peserta FGD mendorong agar UPTD PPA, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan pemerintah daerah tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan penjangkauan aktif atau jemput bola, terutama ke panti-panti yang tertutup dan sulit diawasi.
FGD ini juga menyoroti pentingnya asesmen menyeluruh terhadap penghuni panti. Asesmen tidak hanya diperlukan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi, tetapi juga untuk mengetahui kebutuhan setiap penghuni agar dapat hidup mandiri dan kembali ke masyarakat. Kebutuhan tersebut mencakup tempat tinggal yang aman, makanan, pakaian bersih, layanan kesehatan, dukungan psikososial, pemberdayaan, pendidikan, dokumen administrasi kependudukan, jaminan kesehatan, serta akses terhadap program perlindungan sosial.
Dalam diskusi, peserta juga menekankan bahwa deinstitusionalisasi harus menjadi arah utama kebijakan. Panti tidak boleh terus menjadi tempat pembuangan bagi penyandang disabilitas psikososial. Negara perlu membangun sistem dukungan berbasis komunitas agar keluarga tidak lagi merasa satu-satunya pilihan adalah memasukkan anggota keluarganya ke panti. Layanan kesehatan jiwa di tingkat masyarakat, puskesmas, rumah sakit, layanan sosial, dukungan keluarga, rumah aman, dan program kemandirian harus diperkuat agar penyandang disabilitas psikososial dapat hidup bermartabat di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, FGD menyepakati beberapa strategi penting, yaitu penyusunan instrumen asesmen dan monitoring, kampanye publik mengenai persoalan panti, pembentukan tim advokasi untuk merespons kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran hak dasar di panti, serta penyusunan SOP bersama untuk penanganan kasus. Tim advokasi diusulkan melibatkan organisasi bantuan hukum, lembaga nasional HAM, kepolisian, lembaga layanan, psikolog, HIMPSI, UPTD PPA, KSP, Kejaksaan Agung, media, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil lainnya.
PJS memandang bahwa hasil FGD ini merupakan langkah awal untuk mengurai benang kusut persoalan panti rehabilitasi mental, khususnya ketika perempuan disabilitas psikososial menjadi korban kekerasan dan kekerasan seksual. Isu ini tidak boleh lagi tersembunyi di balik tembok panti. Negara dan masyarakat harus memastikan bahwa setiap perempuan disabilitas psikososial memiliki hak untuk didengar, dilindungi, memperoleh keadilan, dan hidup bebas dari kekerasan.
Melalui FGD ini, PJS kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendorong implementasi UU TPKS, CEDAW, CRPD, dan instrumen HAM lainnya bagi perempuan disabilitas psikososial. Perlindungan terhadap mereka tidak boleh berhenti pada dokumen kebijakan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata: pengawasan panti, mekanisme pengaduan yang aksesibel, penanganan kasus yang berpihak pada korban, pemulihan yang bermartabat, serta langkah konkret menuju deinstitusionalisasi.
Bagi PJS, perempuan disabilitas psikososial bukan objek belas kasihan dan bukan warga negara kelas dua. Mereka adalah subjek hak yang berhak atas kebebasan, keamanan, perlindungan dari kekerasan, kesehatan, keluarga, pekerjaan, partisipasi, dan kehidupan yang bermartabat di masyarakat. Peringatan 16 HAKTP menjadi pengingat bahwa perjuangan menghapus kekerasan terhadap perempuan harus mencakup mereka yang paling disenyapkan, termasuk perempuan disabilitas psikososial yang masih hidup dalam panti rehabilitasi mental.
Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS) menyelenggarakan kegiatan Hidden Torture: Kondisi Institusionalisasi Penyandang Disabilitas di Indonesia dalam bentuk seminar internasional, pameran foto, dan seni instalasi. Kegiatan ini dilaksanakan pada 22 Agustus 2023 di Gedung SMESCO Jakarta.
Kegiatan ini menjadi langkah penting PJS untuk mengarusutamakan isu deinstitusionalisasi dan mengajak gerakan hak asasi manusia melihat persoalan panti sebagai persoalan penyiksaan dan pelanggaran HAM, bukan sekadar layanan sosial yang buruk. Dalam kegiatan ini, PJS bekerja sama dengan Disability Rights Fund, Human Rights Watch, Transforming Communities for Inclusion, dan International Disability Alliance.
Kegiatan ini diikuti oleh 149 peserta luring dari berbagai organisasi dan lembaga, termasuk organisasi penyandang disabilitas, organisasi perempuan, organisasi HAM, kementerian/lembaga, lembaga bantuan hukum, media, komunitas, akademisi, lembaga negara, dan jaringan masyarakat sipil lainnya. Melalui seminar, pameran foto, dan seni instalasi, peserta diajak melihat secara lebih dekat kondisi nyata panti rehabilitasi mental yang selama ini tersembunyi dari pengawasan publik.
PJS menegaskan bahwa kondisi di banyak panti sangat memprihatinkan. Penyandang disabilitas psikososial dikurung di sel-sel yang kumuh, tanpa sarana dan prasarana yang memadai. Dalam beberapa kasus, penghuni terpaksa buang air, makan, tidur, dan beraktivitas di tempat yang sama. Praktik pemasungan dan perantaian masih terjadi dan bahkan terlembagakan di dalam panti. Banyak penghuni tidak mengetahui kapan mereka dapat keluar.
Dalam seminar ini, para pembicara nasional dan internasional menegaskan bahwa pengurungan penyandang disabilitas psikososial di panti harus dilihat sebagai persoalan HAM. Haris Azhar menyampaikan bahwa panti sosial kerap menjadi tempat pengekangan bagi orang-orang yang ditolak secara sosial. Sandra Moniaga menyoroti bahwa persoalan panti belum cukup diketahui publik, bahkan oleh banyak pakar hukum. Steven Allen dari Validity Foundation menegaskan bahwa hak-hak dasar tidak dapat ditangguhkan dan tidak ada pembenaran bagi tindakan atau pembiaran yang berujung pada penyiksaan.
Kriti Sharma dari Human Rights Watch menyampaikan bahwa penyiksaan terhadap penyandang disabilitas psikososial di panti bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya dengan memperbaiki kondisi hidup di dalam panti. Negara harus menghentikan praktik pengurungan dan memastikan pemantauan serius terhadap panti pemerintah maupun swasta. Catalina Devandas juga menegaskan pentingnya membangun lingkungan yang mendukung, mengalokasikan sumber daya untuk deinstitusionalisasi, dan meninggalkan pendekatan lama yang memisahkan penyandang disabilitas psikososial dari masyarakat.
Ketua PJS, Yeni Rosa Damayanti, menyampaikan bahwa PJS berupaya mengubah cara pandang terhadap persoalan panti. Jika sebelumnya panti lebih sering dilihat sebagai isu layanan sosial, PJS mendorong agar isu ini ditempatkan sebagai isu hak asasi manusia dan penyiksaan. Pergeseran cara pandang ini penting agar advokasi tidak hanya diarahkan pada perbaikan layanan, tetapi juga pada penghentian pengurungan, kekerasan, dan perampasan kebebasan.
Salah satu hasil penting kegiatan ini adalah lahirnya pernyataan solidaritas “Hentikan Pengurungan dan Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas di Panti-Panti Sosial” yang ditandatangani oleh 95 peserta. Pernyataan tersebut menegaskan dukungan untuk mengakhiri penyiksaan terhadap penyandang disabilitas psikososial di panti, mendesak pemerintah pusat dan daerah menghentikan pengurungan dan kekerasan, membebaskan penyandang disabilitas psikososial dari panti, menyediakan dukungan agar mereka dapat hidup mandiri dan inklusif di masyarakat, serta meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku kekerasan dan penyiksaan.
Bagi PJS, Hidden Torture menjadi momentum penting untuk membangun solidaritas lintas gerakan. Penyandang disabilitas psikososial yang terkurung di panti bukan objek belas kasihan dan bukan orang yang boleh dikurung karena dianggap berbeda. Mereka adalah manusia yang memiliki hak atas kebebasan, martabat, pilihan hidup, dan kehidupan inklusif di masyarakat.
Suara-Suara yang Disenyapkan: PJS dan KPI Dorong Penghentian Kekerasan di Panti Rehabilitasi Mental
Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS) bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyelenggarakan Diseminasi Asesmen Penelitian bertajuk “Suara-Suara yang Disenyapkan: Menghilangnya Hak Asasi Penyandang Disabilitas Mental di 9 Panti Rehabilitasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY.” Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 29 Agustus 2023, di Hotel Khas Semarang, dan diikuti oleh 51 peserta secara luring serta 48 peserta secara daring.
Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk membuka kembali persoalan serius yang selama ini tersembunyi di balik tembok panti rehabilitasi mental. Panti yang seharusnya menjadi ruang pemulihan dan perlindungan, dalam banyak kasus justru berubah menjadi ruang pengurungan, kekerasan, penelantaran, dan penghilangan hak bagi penyandang disabilitas psikososial. Banyak penghuni panti hidup dalam kondisi tertutup, tidak bebas menentukan pilihan hidupnya sendiri, tidak memiliki akses komunikasi, tidak memiliki mekanisme pengaduan, serta mengalami perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Dalam sambutannya, PJS menyampaikan apresiasi kepada KPI yang telah menyelenggarakan diseminasi hasil asesmen ini. PJS menegaskan bahwa selama lebih dari satu dekade, organisasi telah bekerja dalam isu panti rehabilitasi mental dan menemukan berbagai bentuk kekerasan serta pelanggaran hak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD. PJS juga telah bekerja bersama berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta lembaga lainnya, dalam Pokja P5HAM untuk mendorong agar penyandang disabilitas psikososial dapat hidup mandiri dan inklusif di masyarakat.
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka, menyampaikan bahwa studi asesmen ini menunjukkan bahwa banyak panti rehabilitasi sosial belum memenuhi standar hak asasi manusia. KPI berharap kolaborasi dengan PJS dapat menjadi pintu awal untuk memperkuat upaya perbaikan tata kelola panti, mekanisme pengawasan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas psikososial, khususnya perempuan yang menghadapi kerentanan berlapis.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutan yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Teguh Hadi Prawiro, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa penyandang disabilitas psikososial bukanlah hambatan bagi masyarakat yang produktif dan berdaya. Namun, perhatian dan pemahaman masyarakat terhadap keberadaan mereka masih belum memadai. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan mendukung bagi penyandang disabilitas psikososial, termasuk melalui akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas umum.
Dalam sesi diskusi, Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas psikososial. Kementerian Hukum dan HAM bersama PJS, LBH Masyarakat, YAKKUM Yogyakarta, dan berbagai pihak lain telah melakukan kunjungan ke sejumlah panti sejak 2018 hingga 2023. Dari kunjungan tersebut ditemukan kondisi yang sangat memprihatinkan, seperti pencabutan hak sebagai subjek hukum, pemaksaan masuk rumah sakit jiwa atau panti sosial tanpa persetujuan, perampasan kebebasan, pemasungan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual, serta buruknya akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan dokumen identitas.
Kementerian Hukum dan HAM juga menyoroti temuan di panti Padepokan Wali Sirri, tempat 117 orang terkurung dalam kondisi yang tidak manusiawi. Dari kunjungan lapangan, ditemukan berbagai praktik yang sangat memprihatinkan, termasuk penggundulan paksa, sterilisasi, perempuan yang dimandikan oleh laki-laki, serta buruknya sarana dan prasarana. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan panti bukan hanya soal kurangnya fasilitas, tetapi juga soal hilangnya kebebasan, otonomi, dan martabat penyandang disabilitas psikososial.
KPI dalam paparannya menyampaikan bahwa penelitian di 9 panti di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY memperlihatkan kuatnya dimensi gender dalam persoalan institusionalisasi. Perempuan penyandang disabilitas psikososial mengalami kerentanan berlapis. Mereka tidak hanya mengalami stigma karena disabilitasnya, tetapi juga rentan mengalami kekerasan seksual, pelecehan, pemaksaan kontrasepsi, pengabaian kebutuhan kesehatan reproduksi, serta tidak terpenuhinya kebutuhan spesifik perempuan seperti pembalut dan sanitasi yang layak.
Dalam beberapa temuan, ruang tidur antara penghuni perempuan dan laki-laki tidak dipisahkan secara aman. Kamar mandi digunakan bersama, sehingga membuka peluang terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual. Beberapa penghuni mengalami pemasungan, pengikatan rantai, tidak memiliki kartu identitas, tidak dapat menggunakan hak pilih, tidak mendapatkan bantuan sosial saat pandemi, serta tidak memperoleh layanan kesehatan yang memadai. Bahkan, ada penghuni yang dilibatkan dalam kegiatan keterampilan, tetapi tidak menikmati hasil dari kerja mereka sendiri.
PJS menilai bahwa temuan ini merupakan tamparan keras bagi negara dan masyarakat. Setelah Indonesia meratifikasi CRPD dan memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, praktik pengurungan, pemasungan, kekerasan, dan penelantaran terhadap penyandang disabilitas psikososial seharusnya tidak lagi dibiarkan. Panti tidak boleh menjadi ruang tertutup yang luput dari pengawasan dan membiarkan penyandang disabilitas psikososial kehilangan hak-haknya sebagai manusia dan warga negara.
Dalam paparannya, PJS menegaskan bahwa akar persoalan institusionalisasi terletak pada cara pandang yang keliru terhadap penyandang disabilitas psikososial. Mereka masih sering dianggap sebagai orang “gila”, tidak normal, berbahaya, tidak produktif, tidak berguna, menjadi aib keluarga, atau tidak mampu mengambil keputusan. Cara pandang seperti ini membuat keluarga dan masyarakat merasa bahwa menyingkirkan penyandang disabilitas psikososial ke panti adalah solusi. Padahal, yang dibutuhkan bukan pengurungan, melainkan dukungan.
PJS juga menekankan pentingnya pergeseran paradigma dari pendekatan moral, belas kasihan, dan medis menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia. Dalam pendekatan berbasis HAM, penyandang disabilitas psikososial dipandang sebagai subjek hak, bukan objek belas kasihan atau objek pengendalian. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan dukungan agar mereka dapat hidup bermartabat, menentukan pilihan hidupnya sendiri, memperoleh layanan yang layak, dan berpartisipasi dalam masyarakat.
Isu kapasitas hukum juga menjadi perhatian penting. Banyak penghuni panti kehilangan hak untuk mengambil keputusan atas hidupnya sendiri. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, misalnya, menunjukkan bagaimana tubuh perempuan penyandang disabilitas psikososial sering kali dikendalikan oleh pihak lain. Praktik tersebut bukan bentuk perlindungan, melainkan bentuk kekerasan dan pelanggaran terhadap otonomi tubuh.
Kementerian Sosial dalam tanggapannya menyampaikan bahwa temuan penelitian ini sangat berharga sebagai masukan bagi pengembangan kebijakan. Kementerian Sosial menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menjadi dasar dalam memperlakukan penyandang disabilitas sebagai subjek hak dan dalam memberikan layanan yang tidak diskriminatif. Kementerian Sosial juga memaparkan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam layanan kesehatan jiwa, serta pentingnya transformasi layanan sosial agar lebih terpadu, profesional, dan berkelanjutan.
Namun, diskusi juga menunjukkan masih banyak tantangan di lapangan, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya pendanaan, lemahnya pengawasan terhadap panti swasta, serta belum tersedianya sistem dukungan berbasis komunitas yang memadai. Banyak keluarga memasukkan anggota keluarganya ke panti karena tidak memiliki pengetahuan, dukungan, dan akses layanan yang cukup untuk merawat mereka di rumah atau di komunitas.
Dalam sesi diskusi terfokus yang difasilitasi oleh M. Felani dari BRIN, peserta menyampaikan berbagai refleksi dan keprihatinan. Banyak peserta menyatakan bahwa panti seharusnya menjadi tempat aman, nyaman, dan mendukung pemulihan, bukan menjadi tempat yang menyerupai penjara. Peserta juga menyoroti perlunya peningkatan anggaran, standar layanan, pengawasan, kanal pengaduan, pemisahan ruang yang aman antara perempuan dan laki-laki, serta pelatihan bagi tenaga panti agar memiliki perspektif HAM dan CRPD.
Diskusi juga menegaskan bahwa panti seharusnya menjadi alternatif terakhir. Jika masih ada keluarga atau komunitas yang dapat mendukung, maka penyandang disabilitas psikososial harus didukung untuk hidup di tengah masyarakat. Negara harus memperkuat layanan kesehatan mental berbasis komunitas, dukungan keluarga, jaminan sosial, akses pekerjaan, dokumen kependudukan, BPJS, pendidikan, tempat tinggal yang aman, serta mekanisme perlindungan dari kekerasan.
Dari proses diseminasi ini, sejumlah rekomendasi penting mengemuka. Pemerintah didorong untuk membebaskan penyandang disabilitas psikososial yang mengalami pemasungan, pemenjaraan, dan pengikatan rantai dengan dalih rehabilitasi. Pemerintah juga perlu menyediakan rumah singgah atau tempat tinggal aman bagi penyandang disabilitas psikososial yang ditelantarkan keluarga, memenuhi layanan dasar, mengubah tata kelola panti agar lebih manusiawi dan berperspektif gender, menyediakan kanal pengaduan, serta mencegah dan menangani kekerasan berbasis gender, baik di dalam maupun di luar panti.
Selain itu, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang mengakui penyandang disabilitas psikososial sebagai subjek hukum yang setara di hadapan hukum. Pemerintah juga harus mengembangkan program destigmatisasi di masyarakat, memberikan edukasi kepada keluarga, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemerintah desa, serta memperkuat desa dan komunitas yang ramah bagi penyandang disabilitas psikososial.
PJS menegaskan bahwa deinstitusionalisasi harus menjadi arah kebijakan yang serius. Deinstitusionalisasi bukan sekadar menutup panti, tetapi mengubah sistem yang selama ini memaksa penyandang disabilitas psikososial hidup dalam pengaturan tertutup menjadi sistem dukungan yang memungkinkan mereka hidup secara inklusif di masyarakat. Dalam proses ini, panti tertutup harus didorong menjadi panti terbuka, tetapi tujuan akhirnya tetap jelas: tidak ada lagi penyandang disabilitas psikososial yang hidup terkurung, terisolasi, dan kehilangan kebebasan.
Bagi PJS, perjuangan ini adalah perjuangan untuk mengembalikan martabat manusia. Penyandang disabilitas psikososial bukan objek rehabilitasi, bukan beban keluarga, dan bukan orang yang boleh dikurung karena dianggap berbeda. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak untuk hidup bebas, aman, setara, dan bermartabat di tengah masyarakat.
Diseminasi asesmen penelitian ini menjadi pengingat bahwa suara-suara yang selama ini disenyapkan harus didengar. Penghuni panti bukan angka dan bukan objek kebijakan. Mereka adalah manusia yang memiliki nama, pengalaman, kehendak, dan hak untuk menentukan hidupnya sendiri.
PJS percaya bahwa negara harus hadir bukan untuk mengurung, tetapi untuk mendukung. Bukan untuk mengambil alih keputusan, tetapi untuk memastikan setiap penyandang disabilitas psikososial dapat menentukan hidupnya sendiri. Bukan untuk memisahkan mereka dari masyarakat, tetapi untuk memastikan mereka dapat hidup secara inklusif, aman, dan bermartabat bersama masyarakat.

Hentikan Tindakan Tidak Manusiawi di Institusi Sosial
Tujuan
Faktor Pendukung
Tantangan

PJS Menginisiasi Kunjungan Panti dan FGD 16 HAKTP: Menguatkan Implementasi UU TPKS bagi Perempuan Disabilitas Psikososial di Panti Rehabilitasi Mental

Hidden Torture: PJS Angkat Penyiksaan Tersembunyi di Panti melalui Seminar Internasional dan Seni Instalasi

