Article Index
PJS Menginisiasi Kunjungan Panti dan FGD 16 HAKTP: Menguatkan Implementasi UU TPKS bagi Perempuan Disabilitas Psikososial di Panti Rehabilitasi Mental
Perhimpunan Jiwa Sehat/Indonesia Mental Health Association (PJS/IMHA) menginisiasi kegiatan kunjungan ke panti rehabilitasi mental dan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP). Kegiatan ini mengangkat tema “Mengurai Hambatan, Menguatkan Komitmen Bersama untuk Implementasi UU TPKS bagi Perempuan Disabilitas Psikososial di Panti Rehabilitasi Mental.”
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas situasi serius yang masih dihadapi perempuan penyandang disabilitas psikososial yang tinggal di panti rehabilitasi mental. Dalam banyak kasus, panti rehabilitasi masih menjadi ruang tertutup yang membatasi kebebasan, akses komunikasi, serta akses penghuni terhadap mekanisme pengaduan dan layanan perlindungan. Situasi ini membuat perempuan disabilitas psikososial semakin rentan mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tanpa memiliki ruang aman untuk melapor dan memperoleh keadilan.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi korban kekerasan seksual, termasuk korban dengan disabilitas. Namun, implementasi UU TPKS masih menghadapi tantangan besar ketika korban berada di dalam institusi yang tertutup, seperti panti rehabilitasi mental. Dalam situasi tersebut, korban sering kali tidak dapat keluar, tidak memiliki alat komunikasi, tidak mengetahui ke mana harus melapor, dan tidak mendapatkan dukungan yang memadai dari sistem layanan.
PJS memandang bahwa kekerasan terhadap perempuan disabilitas psikososial di panti rehabilitasi mental bukan hanya persoalan individu, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan tanggung jawab bersama. Negara, lembaga layanan, aparat penegak hukum, organisasi perempuan, organisasi disabilitas, serta masyarakat sipil perlu duduk bersama untuk mengurai hambatan dan merumuskan langkah konkret dalam pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Melalui kegiatan ini, PJS mengajak para peserta untuk melihat langsung situasi perempuan disabilitas psikososial di panti rehabilitasi mental, mengidentifikasi berbagai bentuk kerentanan, serta mencatat hambatan yang membuat korban sulit mengakses keadilan. Kunjungan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pembahasan mengenai implementasi UU TPKS tidak hanya berhenti pada norma hukum, tetapi juga berangkat dari realitas yang dialami langsung oleh perempuan disabilitas psikososial di dalam institusi.
Selain kunjungan panti, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan FGD yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas pertanyaan-pertanyaan kunci, antara lain: bagaimana kondisi kekerasan seksual di panti rehabilitasi, apa hambatan korban dalam melapor, bagaimana UU TPKS dapat bekerja untuk melindungi korban, siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab, serta mekanisme seperti apa yang perlu dibangun agar korban memperoleh perlindungan, pemulihan, restitusi, dan kompensasi.
Melalui forum ini, PJS berharap lahir peta masalah yang lebih jelas mengenai hambatan pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi perempuan disabilitas psikososial korban kekerasan seksual di panti rehabilitasi mental. PJS juga mendorong lahirnya rekomendasi dan komitmen bersama dari kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, lembaga layanan, organisasi perempuan, organisasi disabilitas, dan organisasi bantuan hukum untuk memastikan bahwa perempuan disabilitas psikososial tidak lagi dibiarkan sendirian dalam menghadapi kekerasan.
Bagi PJS, peringatan 16 HAKTP bukan hanya momentum kampanye, tetapi juga ruang untuk memperkuat kerja advokasi, membangun solidaritas lintas gerakan, dan memastikan bahwa suara perempuan disabilitas psikososial yang selama ini disenyapkan dapat menjadi pusat dalam penyusunan kebijakan dan mekanisme perlindungan.
PJS menegaskan bahwa setiap perempuan, termasuk perempuan disabilitas psikososial yang tinggal di panti rehabilitasi mental, berhak untuk hidup bebas dari kekerasan, bebas dari perlakuan merendahkan martabat, serta berhak atas keadilan, pemulihan, dan kehidupan yang bermartabat di tengah masyarakat.