Article Index
PJS Perkuat Kapasitas Pemerintah dalam Implementasi CRPD melalui Pelatihan Pokja P5HAM
Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS) menyelenggarakan Pelatihan CRPD bagi kementerian dan lembaga anggota Pokja P5HAM pada 21–23 Februari 2023 di Hotel Mercure Cikini, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PJS untuk memperkuat kapasitas pemerintah dalam memahami dan menerapkan perspektif Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Pelatihan ini diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Desa, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Staf Presiden, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, BKKBN, serta Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Selain kementerian dan lembaga, pelatihan ini juga melibatkan lembaga nasional hak asasi manusia dan lembaga negara lainnya, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, Komisi Nasional Disabilitas, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dari total peserta yang hadir, 26 orang merupakan perempuan dan 14 orang laki-laki, termasuk peserta penyandang disabilitas, yaitu 5 perempuan disabilitas dan 2 laki-laki disabilitas.
Selama tiga hari, pelatihan difasilitasi oleh Mochamad Felani dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan menghadirkan narasumber dari PJS dan jaringan advokasi hak asasi manusia, yaitu Yeni Rosa Damayanti, Totok Yulianto, dan Fatum Ade. Melalui pelatihan ini, peserta diajak memahami CRPD bukan hanya sebagai dokumen hukum internasional, tetapi sebagai alat analisis untuk melihat persoalan disabilitas dari perspektif hak asasi manusia.
Pada hari ketiga pelatihan, peserta mendalami berbagai bentuk diskriminasi yang masih dialami penyandang disabilitas, termasuk perundungan, penghilangan hak untuk memilih, hambatan dalam memperoleh pendidikan inklusif, serta pembatasan hak untuk berpendapat dan berpartisipasi. Diskusi ini menegaskan bahwa pelanggaran hak penyandang disabilitas sering kali tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan lemahnya pemahaman, koordinasi, anggaran, kebijakan, dan implementasi di lapangan.
Salah satu isu penting yang dibahas adalah pendidikan inklusif. Peserta mencermati bahwa meskipun regulasi mengenai pendidikan inklusif telah tersedia, pelaksanaannya masih menghadapi banyak tantangan. Di beberapa wilayah, anak penyandang disabilitas masih diarahkan atau dipindahkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) bukan berdasarkan pilihan dan kebutuhan terbaik anak, tetapi karena stigma bahwa anak dengan disabilitas tidak dapat belajar di sekolah reguler.
Situasi ini menunjukkan bahwa pendidikan inklusif belum sepenuhnya dipahami sebagai hak. Ketika anak penyandang disabilitas dipindahkan ke SLB tanpa mempertimbangkan kehendak, kebutuhan, dan potensi anak, maka konsekuensinya bisa sangat besar. Anak dapat kehilangan semangat belajar, tidak mendapatkan dukungan yang sesuai, mengalami penurunan capaian pembelajaran, dan terus menghadapi stigma bahwa penyandang disabilitas seharusnya dipisahkan dari anak-anak lainnya.
Dalam diskusi kelompok, peserta mengidentifikasi bahwa tanggung jawab pemenuhan hak pendidikan inklusif tidak hanya berada pada satu lembaga. Kementerian Pendidikan memiliki peran penting dalam kebijakan pendidikan inklusif, Kementerian Keuangan terkait dukungan anggaran, Bappenas dalam memastikan isu disabilitas masuk sebagai prioritas pembangunan, dan Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong pemerintah daerah agar menjalankan kebijakan secara efektif. Di tingkat daerah, kepala sekolah, dinas pendidikan, UPTD terkait, serta kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani dugaan pelanggaran hak.
Pelatihan ini juga menekankan pentingnya peran Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) dalam melakukan advokasi. Dalam kasus anak penyandang disabilitas yang mengalami hambatan pendidikan, advokasi tidak cukup hanya dilakukan kepada sekolah atau pemerintah. Keluarga juga perlu diberikan pemahaman mengenai hak anak penyandang disabilitas, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan yang inklusif, setara, dan sesuai dengan kebutuhan anak.
Bagi PJS, pelatihan ini menjadi ruang penting untuk mempertemukan pengalaman penyandang disabilitas dengan tanggung jawab negara. CRPD menegaskan bahwa penyandang disabilitas adalah subjek hak, bukan objek belas kasihan. Karena itu, setiap kebijakan dan layanan publik harus disusun dengan menghormati martabat, pilihan, partisipasi, dan kebutuhan penyandang disabilitas.
Melalui pelatihan ini, PJS mendorong agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tidak hanya memahami CRPD secara normatif, tetapi juga mampu menerjemahkannya ke dalam kebijakan dan tindakan nyata. Pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan perubahan cara pandang, koordinasi lintas sektor, anggaran yang memadai, layanan yang aksesibel, serta keterlibatan bermakna penyandang disabilitas dan organisasinya dalam setiap proses pengambilan keputusan.
PJS believes that strengthening government capacity is a crucial step in ensuring that the rights of persons with disabilities do not remain on paper. With a strong understanding of the CRPD, public policies and services are expected to become more inclusive, non-discriminatory, and truly support the fulfillment of the rights of all persons with disabilities, including those with psychosocial disabilities.
