Article Index

 

PJS Dorong Implementasi UU TPKS bagi Perempuan Disabilitas Psikososial di Panti Rehabilitasi Mental

Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP), Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mengurai Hambatan, Menguatkan Komitmen Bersama untuk Implementasi UU TPKS bagi Perempuan Disabilitas Psikososial di Panti Rehabilitasi Mental.” Kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta pada 29 November 2023, sebagai tindak lanjut dari kunjungan ke panti rehabilitasi mental yang memperlihatkan masih banyaknya persoalan serius dalam perlindungan perempuan penyandang disabilitas psikososial.

FGD ini mempertemukan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Bappenas, Kantor Staf Presiden, LPSK, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, UPTD PPA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, organisasi bantuan hukum, organisasi perempuan, organisasi penyandang disabilitas, media, serta jaringan masyarakat sipil. Kehadiran lintas sektor ini menjadi penting karena kekerasan terhadap perempuan disabilitas psikososial di panti rehabilitasi mental tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kerja bersama, pembagian peran yang jelas, dan mekanisme penanganan yang konkret.

Dalam forum ini, PJS menegaskan bahwa perempuan disabilitas psikososial yang berada di panti rehabilitasi mental menghadapi kerentanan berlapis. Mereka tidak hanya mengalami stigma dan diskriminasi karena disabilitasnya, tetapi juga berada dalam situasi tertutup yang membatasi kebebasan bergerak, akses komunikasi, akses layanan kesehatan, dan akses terhadap mekanisme pengaduan. Dalam banyak kasus, penghuni panti tidak mengetahui kapan mereka dapat keluar, tidak memiliki alat komunikasi untuk menghubungi keluarga atau lembaga layanan, serta tidak memiliki ruang aman untuk melaporkan kekerasan yang dialami.

Temuan dari kunjungan panti menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Peserta FGD mencatat adanya kondisi tempat tinggal yang tidak layak, sanitasi yang buruk, layanan kesehatan yang tidak memadai, makanan yang tidak bergizi, minimnya pendamping, tidak adanya asesmen profesional, hingga adanya ruang isolasi yang menyerupai penahanan. Beberapa peserta juga menyoroti adanya dugaan kekerasan fisik, pelecehan seksual, pemasangan kontrasepsi paksa, serta pengabaian kebutuhan dasar perempuan, termasuk kebutuhan kesehatan reproduksi dan menstruasi.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa panti rehabilitasi mental kerap menjadi ruang yang tertutup dari pengawasan publik. Di dalam panti, aturan hukum dan standar perlindungan yang seharusnya berlaku sering kali tidak berjalan. Padahal, UU TPKS telah memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual, termasuk terhadap korban dengan disabilitas. Dalam diskusi, PJS menekankan bahwa kekerasan seksual, kontrasepsi paksa, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap perempuan disabilitas psikososial harus dilihat sebagai pelanggaran serius yang membutuhkan respons cepat dari negara.

Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM melalui Pokja P5HAM menyampaikan bahwa kerja untuk menghentikan kekerasan di panti merupakan bagian penting dari upaya pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas mental. Pokja P5HAM telah melakukan kunjungan ke sejumlah panti sejak 2018 dan mendorong pembebasan penyandang disabilitas mental yang terkurung di institusi. Dalam forum ini, ditegaskan pula pentingnya memasukkan mekanisme pengaduan, pencegahan, penanganan, monitoring, dan evaluasi ke dalam pedoman yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah.

Kementerian PPPA juga menekankan pentingnya kerja bersama untuk memastikan implementasi UU TPKS berjalan secara nyata. Penguatan perlindungan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga harus mencakup kelembagaan, pendanaan, data yang akurat, pembagian peran antar-kementerian/lembaga, serta koordinasi dengan masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi penyandang disabilitas. FGD ini menjadi ruang untuk mengidentifikasi persoalan secara lebih tajam sekaligus menyusun langkah-langkah yang dapat dilakukan bersama.

Salah satu persoalan besar yang mengemuka adalah tidak adanya mekanisme pengaduan yang dapat diakses langsung oleh penghuni panti. Korban kekerasan tidak dapat dengan mudah melapor karena mereka berada dalam situasi terkurung, tidak memiliki alat komunikasi, dan sangat bergantung pada pengelola panti. Karena itu, peserta FGD mendorong agar UPTD PPA, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan pemerintah daerah tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan penjangkauan aktif atau jemput bola, terutama ke panti-panti yang tertutup dan sulit diawasi.

FGD ini juga menyoroti pentingnya asesmen menyeluruh terhadap penghuni panti. Asesmen tidak hanya diperlukan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi, tetapi juga untuk mengetahui kebutuhan setiap penghuni agar dapat hidup mandiri dan kembali ke masyarakat. Kebutuhan tersebut mencakup tempat tinggal yang aman, makanan, pakaian bersih, layanan kesehatan, dukungan psikososial, pemberdayaan, pendidikan, dokumen administrasi kependudukan, jaminan kesehatan, serta akses terhadap program perlindungan sosial.

Dalam diskusi, peserta juga menekankan bahwa deinstitusionalisasi harus menjadi arah utama kebijakan. Panti tidak boleh terus menjadi tempat pembuangan bagi penyandang disabilitas psikososial. Negara perlu membangun sistem dukungan berbasis komunitas agar keluarga tidak lagi merasa satu-satunya pilihan adalah memasukkan anggota keluarganya ke panti. Layanan kesehatan jiwa di tingkat masyarakat, puskesmas, rumah sakit, layanan sosial, dukungan keluarga, rumah aman, dan program kemandirian harus diperkuat agar penyandang disabilitas psikososial dapat hidup bermartabat di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, FGD menyepakati beberapa strategi penting, yaitu penyusunan instrumen asesmen dan monitoring, kampanye publik mengenai persoalan panti, pembentukan tim advokasi untuk merespons kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran hak dasar di panti, serta penyusunan SOP bersama untuk penanganan kasus. Tim advokasi diusulkan melibatkan organisasi bantuan hukum, lembaga nasional HAM, kepolisian, lembaga layanan, psikolog, HIMPSI, UPTD PPA, KSP, Kejaksaan Agung, media, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil lainnya.

PJS memandang bahwa hasil FGD ini merupakan langkah awal untuk mengurai benang kusut persoalan panti rehabilitasi mental, khususnya ketika perempuan disabilitas psikososial menjadi korban kekerasan dan kekerasan seksual. Isu ini tidak boleh lagi tersembunyi di balik tembok panti. Negara dan masyarakat harus memastikan bahwa setiap perempuan disabilitas psikososial memiliki hak untuk didengar, dilindungi, memperoleh keadilan, dan hidup bebas dari kekerasan.

Melalui FGD ini, PJS kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendorong implementasi UU TPKS, CEDAW, CRPD, dan instrumen HAM lainnya bagi perempuan disabilitas psikososial. Perlindungan terhadap mereka tidak boleh berhenti pada dokumen kebijakan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata: pengawasan panti, mekanisme pengaduan yang aksesibel, penanganan kasus yang berpihak pada korban, pemulihan yang bermartabat, serta langkah konkret menuju deinstitusionalisasi.

Bagi PJS, perempuan disabilitas psikososial bukan objek belas kasihan dan bukan warga negara kelas dua. Mereka adalah subjek hak yang berhak atas kebebasan, keamanan, perlindungan dari kekerasan, kesehatan, keluarga, pekerjaan, partisipasi, dan kehidupan yang bermartabat di masyarakat. Peringatan 16 HAKTP menjadi pengingat bahwa perjuangan menghapus kekerasan terhadap perempuan harus mencakup mereka yang paling disenyapkan, termasuk perempuan disabilitas psikososial yang masih hidup dalam panti rehabilitasi mental.

  

 

 

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Copy Link
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account