Article Index

Hidden Torture: PJS Angkat Penyiksaan Tersembunyi di Panti melalui Seminar Internasional dan Seni Instalasi

Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS) menyelenggarakan kegiatan Hidden Torture: Kondisi Institusionalisasi Penyandang Disabilitas di Indonesia dalam bentuk seminar internasional, pameran foto, dan seni instalasi. Kegiatan ini dilaksanakan pada 22 Agustus 2023 di Gedung SMESCO Jakarta.

Kegiatan ini menjadi langkah penting PJS untuk mengarusutamakan isu deinstitusionalisasi dan mengajak gerakan hak asasi manusia melihat persoalan panti sebagai persoalan penyiksaan dan pelanggaran HAM, bukan sekadar layanan sosial yang buruk. Dalam kegiatan ini, PJS bekerja sama dengan Disability Rights Fund, Human Rights Watch, Transforming Communities for Inclusion, dan International Disability Alliance.

Kegiatan ini diikuti oleh 149 peserta luring dari berbagai organisasi dan lembaga, termasuk organisasi penyandang disabilitas, organisasi perempuan, organisasi HAM, kementerian/lembaga, lembaga bantuan hukum, media, komunitas, akademisi, lembaga negara, dan jaringan masyarakat sipil lainnya. Melalui seminar, pameran foto, dan seni instalasi, peserta diajak melihat secara lebih dekat kondisi nyata panti rehabilitasi mental yang selama ini tersembunyi dari pengawasan publik.

PJS menegaskan bahwa kondisi di banyak panti sangat memprihatinkan. Penyandang disabilitas psikososial dikurung di sel-sel yang kumuh, tanpa sarana dan prasarana yang memadai. Dalam beberapa kasus, penghuni terpaksa buang air, makan, tidur, dan beraktivitas di tempat yang sama. Praktik pemasungan dan perantaian masih terjadi dan bahkan terlembagakan di dalam panti. Banyak penghuni tidak mengetahui kapan mereka dapat keluar.

Dalam seminar ini, para pembicara nasional dan internasional menegaskan bahwa pengurungan penyandang disabilitas psikososial di panti harus dilihat sebagai persoalan HAM. Haris Azhar menyampaikan bahwa panti sosial kerap menjadi tempat pengekangan bagi orang-orang yang ditolak secara sosial. Sandra Moniaga menyoroti bahwa persoalan panti belum cukup diketahui publik, bahkan oleh banyak pakar hukum. Steven Allen dari Validity Foundation menegaskan bahwa hak-hak dasar tidak dapat ditangguhkan dan tidak ada pembenaran bagi tindakan atau pembiaran yang berujung pada penyiksaan.

Kriti Sharma dari Human Rights Watch menyampaikan bahwa penyiksaan terhadap penyandang disabilitas psikososial di panti bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya dengan memperbaiki kondisi hidup di dalam panti. Negara harus menghentikan praktik pengurungan dan memastikan pemantauan serius terhadap panti pemerintah maupun swasta. Catalina Devandas juga menegaskan pentingnya membangun lingkungan yang mendukung, mengalokasikan sumber daya untuk deinstitusionalisasi, dan meninggalkan pendekatan lama yang memisahkan penyandang disabilitas psikososial dari masyarakat.

Ketua PJS, Yeni Rosa Damayanti, menyampaikan bahwa PJS berupaya mengubah cara pandang terhadap persoalan panti. Jika sebelumnya panti lebih sering dilihat sebagai isu layanan sosial, PJS mendorong agar isu ini ditempatkan sebagai isu hak asasi manusia dan penyiksaan. Pergeseran cara pandang ini penting agar advokasi tidak hanya diarahkan pada perbaikan layanan, tetapi juga pada penghentian pengurungan, kekerasan, dan perampasan kebebasan.

Salah satu hasil penting kegiatan ini adalah lahirnya pernyataan solidaritas “Hentikan Pengurungan dan Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas di Panti-Panti Sosial” yang ditandatangani oleh 95 peserta. Pernyataan tersebut menegaskan dukungan untuk mengakhiri penyiksaan terhadap penyandang disabilitas psikososial di panti, mendesak pemerintah pusat dan daerah menghentikan pengurungan dan kekerasan, membebaskan penyandang disabilitas psikososial dari panti, menyediakan dukungan agar mereka dapat hidup mandiri dan inklusif di masyarakat, serta meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku kekerasan dan penyiksaan.

 

Bagi PJS, Hidden Torture menjadi momentum penting untuk membangun solidaritas lintas gerakan. Penyandang disabilitas psikososial yang terkurung di panti bukan objek belas kasihan dan bukan orang yang boleh dikurung karena dianggap berbeda. Mereka adalah manusia yang memiliki hak atas kebebasan, martabat, pilihan hidup, dan kehidupan inklusif di masyarakat.

  

 

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Copy Link
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account