Article Index

Suara-Suara yang Disenyapkan: PJS dan KPI Dorong Penghentian Kekerasan di Panti Rehabilitasi Mental

Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS) bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyelenggarakan Diseminasi Asesmen Penelitian bertajuk “Suara-Suara yang Disenyapkan: Menghilangnya Hak Asasi Penyandang Disabilitas Mental di 9 Panti Rehabilitasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY.” Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 29 Agustus 2023, di Hotel Khas Semarang, dan diikuti oleh 51 peserta secara luring serta 48 peserta secara daring.

Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk membuka kembali persoalan serius yang selama ini tersembunyi di balik tembok panti rehabilitasi mental. Panti yang seharusnya menjadi ruang pemulihan dan perlindungan, dalam banyak kasus justru berubah menjadi ruang pengurungan, kekerasan, penelantaran, dan penghilangan hak bagi penyandang disabilitas psikososial. Banyak penghuni panti hidup dalam kondisi tertutup, tidak bebas menentukan pilihan hidupnya sendiri, tidak memiliki akses komunikasi, tidak memiliki mekanisme pengaduan, serta mengalami perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Dalam sambutannya, PJS menyampaikan apresiasi kepada KPI yang telah menyelenggarakan diseminasi hasil asesmen ini. PJS menegaskan bahwa selama lebih dari satu dekade, organisasi telah bekerja dalam isu panti rehabilitasi mental dan menemukan berbagai bentuk kekerasan serta pelanggaran hak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD. PJS juga telah bekerja bersama berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta lembaga lainnya, dalam Pokja P5HAM untuk mendorong agar penyandang disabilitas psikososial dapat hidup mandiri dan inklusif di masyarakat.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka, menyampaikan bahwa studi asesmen ini menunjukkan bahwa banyak panti rehabilitasi sosial belum memenuhi standar hak asasi manusia. KPI berharap kolaborasi dengan PJS dapat menjadi pintu awal untuk memperkuat upaya perbaikan tata kelola panti, mekanisme pengawasan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas psikososial, khususnya perempuan yang menghadapi kerentanan berlapis.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutan yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Teguh Hadi Prawiro, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa penyandang disabilitas psikososial bukanlah hambatan bagi masyarakat yang produktif dan berdaya. Namun, perhatian dan pemahaman masyarakat terhadap keberadaan mereka masih belum memadai. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan mendukung bagi penyandang disabilitas psikososial, termasuk melalui akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas umum.

Dalam sesi diskusi, Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas psikososial. Kementerian Hukum dan HAM bersama PJS, LBH Masyarakat, YAKKUM Yogyakarta, dan berbagai pihak lain telah melakukan kunjungan ke sejumlah panti sejak 2018 hingga 2023. Dari kunjungan tersebut ditemukan kondisi yang sangat memprihatinkan, seperti pencabutan hak sebagai subjek hukum, pemaksaan masuk rumah sakit jiwa atau panti sosial tanpa persetujuan, perampasan kebebasan, pemasungan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual, serta buruknya akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan dokumen identitas.

Kementerian Hukum dan HAM juga menyoroti temuan di panti Padepokan Wali Sirri, tempat 117 orang terkurung dalam kondisi yang tidak manusiawi. Dari kunjungan lapangan, ditemukan berbagai praktik yang sangat memprihatinkan, termasuk penggundulan paksa, sterilisasi, perempuan yang dimandikan oleh laki-laki, serta buruknya sarana dan prasarana. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan panti bukan hanya soal kurangnya fasilitas, tetapi juga soal hilangnya kebebasan, otonomi, dan martabat penyandang disabilitas psikososial.

KPI dalam paparannya menyampaikan bahwa penelitian di 9 panti di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY memperlihatkan kuatnya dimensi gender dalam persoalan institusionalisasi. Perempuan penyandang disabilitas psikososial mengalami kerentanan berlapis. Mereka tidak hanya mengalami stigma karena disabilitasnya, tetapi juga rentan mengalami kekerasan seksual, pelecehan, pemaksaan kontrasepsi, pengabaian kebutuhan kesehatan reproduksi, serta tidak terpenuhinya kebutuhan spesifik perempuan seperti pembalut dan sanitasi yang layak.

Dalam beberapa temuan, ruang tidur antara penghuni perempuan dan laki-laki tidak dipisahkan secara aman. Kamar mandi digunakan bersama, sehingga membuka peluang terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual. Beberapa penghuni mengalami pemasungan, pengikatan rantai, tidak memiliki kartu identitas, tidak dapat menggunakan hak pilih, tidak mendapatkan bantuan sosial saat pandemi, serta tidak memperoleh layanan kesehatan yang memadai. Bahkan, ada penghuni yang dilibatkan dalam kegiatan keterampilan, tetapi tidak menikmati hasil dari kerja mereka sendiri.

PJS menilai bahwa temuan ini merupakan tamparan keras bagi negara dan masyarakat. Setelah Indonesia meratifikasi CRPD dan memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, praktik pengurungan, pemasungan, kekerasan, dan penelantaran terhadap penyandang disabilitas psikososial seharusnya tidak lagi dibiarkan. Panti tidak boleh menjadi ruang tertutup yang luput dari pengawasan dan membiarkan penyandang disabilitas psikososial kehilangan hak-haknya sebagai manusia dan warga negara.

Dalam paparannya, PJS menegaskan bahwa akar persoalan institusionalisasi terletak pada cara pandang yang keliru terhadap penyandang disabilitas psikososial. Mereka masih sering dianggap sebagai orang “gila”, tidak normal, berbahaya, tidak produktif, tidak berguna, menjadi aib keluarga, atau tidak mampu mengambil keputusan. Cara pandang seperti ini membuat keluarga dan masyarakat merasa bahwa menyingkirkan penyandang disabilitas psikososial ke panti adalah solusi. Padahal, yang dibutuhkan bukan pengurungan, melainkan dukungan.

PJS juga menekankan pentingnya pergeseran paradigma dari pendekatan moral, belas kasihan, dan medis menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia. Dalam pendekatan berbasis HAM, penyandang disabilitas psikososial dipandang sebagai subjek hak, bukan objek belas kasihan atau objek pengendalian. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan dukungan agar mereka dapat hidup bermartabat, menentukan pilihan hidupnya sendiri, memperoleh layanan yang layak, dan berpartisipasi dalam masyarakat.

Isu kapasitas hukum juga menjadi perhatian penting. Banyak penghuni panti kehilangan hak untuk mengambil keputusan atas hidupnya sendiri. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, misalnya, menunjukkan bagaimana tubuh perempuan penyandang disabilitas psikososial sering kali dikendalikan oleh pihak lain. Praktik tersebut bukan bentuk perlindungan, melainkan bentuk kekerasan dan pelanggaran terhadap otonomi tubuh.

Kementerian Sosial dalam tanggapannya menyampaikan bahwa temuan penelitian ini sangat berharga sebagai masukan bagi pengembangan kebijakan. Kementerian Sosial menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menjadi dasar dalam memperlakukan penyandang disabilitas sebagai subjek hak dan dalam memberikan layanan yang tidak diskriminatif. Kementerian Sosial juga memaparkan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam layanan kesehatan jiwa, serta pentingnya transformasi layanan sosial agar lebih terpadu, profesional, dan berkelanjutan.

Namun, diskusi juga menunjukkan masih banyak tantangan di lapangan, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya pendanaan, lemahnya pengawasan terhadap panti swasta, serta belum tersedianya sistem dukungan berbasis komunitas yang memadai. Banyak keluarga memasukkan anggota keluarganya ke panti karena tidak memiliki pengetahuan, dukungan, dan akses layanan yang cukup untuk merawat mereka di rumah atau di komunitas.

Dalam sesi diskusi terfokus yang difasilitasi oleh M. Felani dari BRIN, peserta menyampaikan berbagai refleksi dan keprihatinan. Banyak peserta menyatakan bahwa panti seharusnya menjadi tempat aman, nyaman, dan mendukung pemulihan, bukan menjadi tempat yang menyerupai penjara. Peserta juga menyoroti perlunya peningkatan anggaran, standar layanan, pengawasan, kanal pengaduan, pemisahan ruang yang aman antara perempuan dan laki-laki, serta pelatihan bagi tenaga panti agar memiliki perspektif HAM dan CRPD.

Diskusi juga menegaskan bahwa panti seharusnya menjadi alternatif terakhir. Jika masih ada keluarga atau komunitas yang dapat mendukung, maka penyandang disabilitas psikososial harus didukung untuk hidup di tengah masyarakat. Negara harus memperkuat layanan kesehatan mental berbasis komunitas, dukungan keluarga, jaminan sosial, akses pekerjaan, dokumen kependudukan, BPJS, pendidikan, tempat tinggal yang aman, serta mekanisme perlindungan dari kekerasan.

Dari proses diseminasi ini, sejumlah rekomendasi penting mengemuka. Pemerintah didorong untuk membebaskan penyandang disabilitas psikososial yang mengalami pemasungan, pemenjaraan, dan pengikatan rantai dengan dalih rehabilitasi. Pemerintah juga perlu menyediakan rumah singgah atau tempat tinggal aman bagi penyandang disabilitas psikososial yang ditelantarkan keluarga, memenuhi layanan dasar, mengubah tata kelola panti agar lebih manusiawi dan berperspektif gender, menyediakan kanal pengaduan, serta mencegah dan menangani kekerasan berbasis gender, baik di dalam maupun di luar panti.

Selain itu, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang mengakui penyandang disabilitas psikososial sebagai subjek hukum yang setara di hadapan hukum. Pemerintah juga harus mengembangkan program destigmatisasi di masyarakat, memberikan edukasi kepada keluarga, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemerintah desa, serta memperkuat desa dan komunitas yang ramah bagi penyandang disabilitas psikososial.

PJS menegaskan bahwa deinstitusionalisasi harus menjadi arah kebijakan yang serius. Deinstitusionalisasi bukan sekadar menutup panti, tetapi mengubah sistem yang selama ini memaksa penyandang disabilitas psikososial hidup dalam pengaturan tertutup menjadi sistem dukungan yang memungkinkan mereka hidup secara inklusif di masyarakat. Dalam proses ini, panti tertutup harus didorong menjadi panti terbuka, tetapi tujuan akhirnya tetap jelas: tidak ada lagi penyandang disabilitas psikososial yang hidup terkurung, terisolasi, dan kehilangan kebebasan.

Bagi PJS, perjuangan ini adalah perjuangan untuk mengembalikan martabat manusia. Penyandang disabilitas psikososial bukan objek rehabilitasi, bukan beban keluarga, dan bukan orang yang boleh dikurung karena dianggap berbeda. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak untuk hidup bebas, aman, setara, dan bermartabat di tengah masyarakat.

Diseminasi asesmen penelitian ini menjadi pengingat bahwa suara-suara yang selama ini disenyapkan harus didengar. Penghuni panti bukan angka dan bukan objek kebijakan. Mereka adalah manusia yang memiliki nama, pengalaman, kehendak, dan hak untuk menentukan hidupnya sendiri.

PJS percaya bahwa negara harus hadir bukan untuk mengurung, tetapi untuk mendukung. Bukan untuk mengambil alih keputusan, tetapi untuk memastikan setiap penyandang disabilitas psikososial dapat menentukan hidupnya sendiri. Bukan untuk memisahkan mereka dari masyarakat, tetapi untuk memastikan mereka dapat hidup secara inklusif, aman, dan bermartabat bersama masyarakat.

 

 

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Copy Link
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account